SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pembangunan beach club Raffi Ahmad di lahan konservasi yang berada di Gunungkidul Yogyakarta menuai kontroversi. Raffi mendapat kritik sekaligus kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) karena dituding menyalahi peraturan. Sebabnya, beach club itu akan berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Dalam pandangan WALHI, proyek tersebut berpotensi merusak kawasan lindung geologi yang seharusnya dijaga.
WALHI menuding rencana pembangunan resort dan beach club milik Raffi melanggar Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK. Mereka menyoroti bahwa Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung nasional.
Selain itu pembangunan di atasnya berpotensi merusak daya tampung dan dukung air, terutama dalam konteks daya tampung dan dukungan air wilayah KBAK yang rawan banjir dan amblesan tinggi.
Bukan hanya itu, WALHI khawatir pembangunan beach club yang direncanakan Raffi itu dapat merusak wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Mereka memperingatkan bahwa hancurnya bukit karst dapat menyebabkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air, memperbesar potensi bencana banjir dan longsor di wilayah Tanjungsari.
Baca Juga: 3,3 Juta Hektare Sawit Bakal Dilegalkan, Walhi: Pemerintah Tunduk pada Korporasi
Raffi Ahmad akan membangun beach club di kawasan perbukitan Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Beach club milik Raffi itu digadang-gadang menjadi yang terbesar di Indonesia.
Beach club milik suami aktris Nagita Slavina itu akan dibangun di atas lahan karts seluas lebih dari 10 hektare yang akan dimulai pada awal tahun 2024 nanti. Selain itu dipastikan tanah yang digunakan bukan tanah kas desa yang berstatus Sultan Ground.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan sempat mengatakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan beach club milik Raffi itu merupakan tanah warga.
Fajar menambahkan Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunung Kidul akan terlibat dalam mengatur kesesuaian ruang tersebut. Beach club Raffi itu akan dibangun 1 kilometer dari bibir pantai.
"Kesesuaian yang saya maksud itu misal apakah lahan tersebut masuk hutan rakyat. Kalau begitu situasinya maka ada catatan tertentu seperti harus ada tanaman berapa persen agar kelestarian tetap terjaga," ungkap Fajar pada Senin (18/12/2023) lalu.
Raffi melalui unggahan Instagram pribadinya, @raffinagita1717 juga pernah menunjukkan denah dan gambaran beach club yang akan dibangunnya di Gunung Kidul tersebut. Beach club Raffi yang akan dibangun di pinggir laut terbesar di Indonesia itu akan menyediakan 300 Villa, resort dan spa serta beberapa restoran.
Hal itu berarti pembangunan beach club Raffi yang sangat luas tersebut bisa berisiko menyebabkan kerusakan karst. Pada akhirnya kondisi itu dapat meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor. Di sisi lain, warga sekitar juga berisiko tak lagi memiliki lahan resapan air yang akan menjadi cadangan air bagi mereka.
Sementara itu Raffi melihat proyek beach club di Gunung Kidul, Yogyakarta sebagai langkah bisnis yang wajar. Dalam perspektif bisnis, dia menganggap proyek beach club dan vila sebagai bagian dari usahanya.
Ketika disinggung soal polemik rencana pembangunan beach club-nya di Gunung Kidul, Raffi tak bisa banyak komentar.
"Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu," kata Raffi Ahmad pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Raffi juga akan memeriksa kembali kabar polemik rencana pembangunan beach club-nya itu. Terlebih dia mengatakan baru mengetahui kabar itu dari awak media.
"Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum," ujar Raffi.
Namun Raffi menyebut jika beach club dan vila itu sudah jadi, dia akan memberi tahu kepada publik.
"Nanti kalau sudah mulai dikasih tahu. (300 vila) InsyaAllah, namanya juga berusaha," pungkasnya.
SUMBER: SUARA.COM