SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra.
Ia mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)," kata Mahfuddin dikutip dari tempo.co, Rabu (27/12/2023).
Mahfuddin mengatakan, berkas tersebut masuk pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, dan telah diterima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.
Baca Juga: Termasuk Sukabumi, Kendaraan Tunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU?
Menurut Mahfuddin, Indra Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama tersangka Ike Andtiani selaku pengelola atau pengendali dalam perusahaan yang sama (dilakukan penuntutan terpisah), sekitar Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU. Caranya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Dari kejadian ini, kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 atau Rp. 1,1 miliar," kata Mahfuddin.
Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar dua pasal yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pasal TPPU. "Keduanya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," kata Mahfuddin.
SUMBER: TEMPO.CO