SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberlakukan aturan baru terkait pembelian LPG Tabung 3 Kg atau tabung elpiji berwarna hijau mulai 1 Januari 2024.
Pembelian Gas LPG 3 Kg nantinya hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang terdata. Bagi masyarakat pengguna Gas Tabung elpiji yang belum terdata atau mau memeriksa status pengguna, wajib terlebih dahulu mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan Resmi sebelum melakukan transaksi.
Pemberlakuan tersebut adalah upaya Pemerintah dalam melaksanakan transformasi pendistribusian Gas LPG 3 Kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Mengalami Lelah Batin, Apa Kamu Salah Satunya?
Oleh karenanya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera bisa mendaftar sebelum nantinya melakukan pembelian Gas LPG 3 Kg.
Cara mendaftarnya, masyarakat hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka, sebagaimana dikutip via esdm.go.id.
Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Lelah Batin Agar Bisa Hidup Tenang dan Bahagia
Selain mempermudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir pada keamanan data pribadi konsumen.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) akan menjamin data konsumen Gas LPG Tabung 3 Kg yang telah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina bakal terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari semua data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna Gas LPG Tabung 3 Kg telah berhasil bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Baca Juga: 10 Ciri Kamu dan Pasangan Tidak Berjodoh Meskipun Saling Mencintai
Demi memaksimalkan proses pendataan Gas LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong supaya para pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini sebagai langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Tutuka menjelaskan bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini adalah tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah transformasi subsidi Gas LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Baca Juga: 10 Sikap Sederhana yang Membuatmu Hidup Bahagia Sekaligus Menghilangkan Stres
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran", tutup Dirjen Migas. (BTJ)
Sumber: esdm.go.id