SUKABUMIUPDATE.com - Pria asal Sukabumi dibekuk kepolisian Resor Malang, Polda Jatim. Pasalnya, ia tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.
Adapun kronologinya, melansir dari humas.polri.go.id, pada 1 Desember 2023 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap seorang pria FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28), wanita yang telah dinikahinya secara siri kepada pria lain.
Berikutnya, Polres Malang juga berhasil mengamankan pria berinisial AP (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, juga karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023).
"Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, Jumat (15/12) pekan lalu.
Baca Juga: 4 Penginapan di Ciletuh Harga Rp 100 Ribuan, Dekat dengan Objek wisata
Kasihumas menambahkan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapa di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.
Para tersangka membuat akun melaui ponselmya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut.
"Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” jelasnya.
Dikatakan Ipda Adnan, jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya. Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.
Dalam sehari, lanjutnya, para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka kemudian mendapatkana keuntungan sejumlah Rp50 ribu setiap kali transaksi.
Baca Juga: Pengakuan Ketua BEM UGM di Intimidasi Usai Kritik Jokowi, Didatangi Intel
"Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” ungkapnya.
Ipda Adnan menyebut, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan, sasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Sumber : Humas Polri