SUKABUMIUPDATE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menjatuhkan sanksi terhadap 14 travel umrah yang nakal lantaran tidak mematuhi peraturan sepanjang 2015 sebagai bentuk pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah untuk melindungi jamaah Indonesia.
"Instrumen untuk melakukan audit kinerja travel haji dan umrah itu sudah kita lakukan mulai dari peraturan menteri agama sampai dengan dibentuknya tim penegakkan hukum itu, "kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News, Senin.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama memperoleh mandat Undang-Undang untuk melakukan pengawasan kepada travel haji dan umrah dalam bentuk memberikan izin operasional, memantau kinerja, serta memberikan perpanjangan atau bahkan sanksi atas setiap pelanggaran.
Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP) pengawasan travel haji dan umrah sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Travel yang berizin terikat ketentuan regulasi bedasarkan amanat UU. Travel yang tidak tergolong melanggar ketentuan UU No 13/2008. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka itu ranah yang berwajib, "tambahnya.
Mantan Dirjen Bimas Islam itu mengatakan bahwa Kemenag telah menjalin hubungan kerja sama dengan Badan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak travel tidak berizin yang melakukan pelangggaran dengan memberangkatkan jamaah haji atau umrah. Tahun lalu bahkan telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional sejumlah travel karena melanggar ketentuan yang berat.
Ia menegaskan, "Kalau tidak berizin ranahnya kepolisian. Kami senantiasa kontak dengan kepolisian bahkan tidak jarang melakukan pelaporan resmi terhadap pelanggaran yang dilakukan travel tidak berizin. Kalau berizin, sudah kita cabut dan ini dibuktikan tahun ini kita mencabut sejumlah travel haji dan umrah karena pelanggaran mereka menurut penelitian tim kami masuk kategori pelanggaran yang layak untuk dicabut izinnya."Kemenag, menurut dia, akan terus mengoptimalkan tim khusus penegakan hukum yang telah diberi mandat melakukan penegakan aturan demi melindungi jamaah.
"Sanksi diberikan berjenjang dari teguran sampai pencabutan izin. Instumen pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa. Itulah yang menjawab bahwa sesungguhnya Kemenag sudah melakukan audit terhadap travel haji dan umrah,"katanya.
Sanksi yang diberikan kepada 14 travel umrah nakal itu beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperoleh sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.
Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama.
Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, yaitu PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.