SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. Polemik ini semakin meningkat setelah draf RUU DKJ yang memuat pasal gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih presiden.
Salah satu poin yang menjadi polemik adalah ketentuan yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Dalam draf RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Ketentuan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Fraksi DPR.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyesalkan keputusan delapan fraksi di DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Pasalnya, draf itu berisi usulan pasal soal gubernur Jakarta dipilih presiden.
Baca Juga: 10 Ciri Anak yang Akan Tumbuh Menjadi Pribadi Introvert, Bunda Harus Kenali
Lucius Karus pun meyakini para Legislator Senayan itu sebenarnya belum membaca draf RUU tersebut secara rinci dan jelas.
"Kalau anggota DPR membaca draf sebelum mengambil sikap, mereka mungkin akan punya sikap lain," ujar Lucius kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Belakangan, usai draf RUU DKJ itu ramai diberitakan, banyak legislator secara pribadi menolak usulan itu meski fraksinya mendukung. Ia menyebut hal ini merupakan bukti kurangnya pendalaman yang dilakukan di tingkat fraksi DPR.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya
"Kekompakan delapan fraksi yang mendukung RUU DKJ nampak tak didukung oleh pendalaman mereka atas substansi dari RUU tersebut," ucapnya.
Kemungkinan lainnya, bisa saja memang sebenarnya para legislator sudah mengetahui soal delapan fraksi yang menerima usulan itu. Namun, mereka sengaja menyampaikan sikap berbeda demi menjaga suara masyarakat menjelang Pemilu.
"Atau mungkin saja ke-tentuan mengenai penunjukan langsung itu memang diinginkan oleh 8 fraksi. Mereka hanya seolah-olah menolak ide penunjukan langsung gubernur DKJ karena takut kehilangan suara di Pemilu mendatang," pungkasnya.
Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.
Sumber: Suara.com