SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah ruas jalan di pulau Jawa dan Sumatera akan mengalami pembatasan terutama bagi kendaraan angkutan barang selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (libur Nataru).
Pembatasan lalu lintas tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Melansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Perhubungan, Darat Hendro menyebut perjalanan saat libur Nataru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Baca Juga: Kartu Tol Akan Dihapus Mulai 2024, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro dalam keterangan resminya dikutip Tempo hari ini, Jumat, 8 Desember 2023.
Beberapa pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan itu adalah pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow. Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Terdapat juga penundaan perjalanan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. Sementara untuk pembatasan akan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, serta mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Lahan Tol Bocimi Seksi 3, PPK: Habisnya Penlok Tak Pengaruhi Pembongkaran Rumah
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru, mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.
"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," tambah Hendro.
Adapun pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di tol selama libur Nataru sudah dijadwalkan. Berikut ulasannya:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat, 22 Desember 2023, pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Izin Penlok Habis, Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Distop
Paska Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Cek Progres Tol Bocimi Seksi 3: Pembebasan Lahan Masih Berjalan di Selajambe
Paska Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Paska Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.
Baca Juga: Bullying Sukabumi, Polisi: Belum Ada Tersangka, Keterangan Korban dan Pelaku Beda
5. Jawa Barat
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
- Cileunyi - Cimalaka; dan
- Cimalaka - Dawuan;
6. Jawa Tengah
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur
- Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
- Surabaya - Gresik; dan
- Pandaan - Malang.
Baca Juga: Deretan Fakta 4 Anak Tewas di Jagaraksa, Ada Pesan "Puas Bunda, Tx for All"
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sarolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang; dan
- Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
- Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
- Jogja - Wates;
- Jogja - Sleman - Magelang;
- Jogja - Wonosari; dan
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
- Pandaan - Malang;
- Probolinggo - Lumajang;
- Madiun - Caruban - Jombang; dan
- Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut :
Arus mudik Natal
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Sumber: Tempo.co