Viral Data KPU Dihack Jimbo: Peretas, Hacker dan Scammer dalam UU ITE

Rabu 29 November 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Viral Data KPU Dihack Jimbo: Peretas, Hacker dan Scammer dalam UU ITE (Sumber : pixabay.com/@B A)

Ilustrasi. Viral Data KPU Dihack Jimbo: Peretas, Hacker dan Scammer dalam UU ITE (Sumber : pixabay.com/@B A)

SUKABUMIUPDATE.com - Berita KPU kena hack Jimbo sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Pasalnya, akun anonim bernama 'Jimbo' diketahui mengunggah adanya dugaan kebocoran data milik KPU di situs BreachForums pada Senin (27/11/2023) kemarin. Data KPU yang diduga bocor itu meliputi identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat.

Jimbo mengklaim sekitar 250 juta data KPU bocor sekaligus membagikan 500.000 data contoh yang dia dapatkan pada salah satu postingan di situs BreachForums (situs yang biasa untuk menjual hasil peretasan).

Akun anonim Jimbo juga membagikan beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data KPU yang didapatkan tersebut.

Baca Juga: 10 Bahasa Tubuh Laki-laki yang Menyukai Kita, Suka Memberi Perhatian

Ihwal maraknya berita peretasan jelang tahun politik Pemilu 2024, penting diketahui tentang kategori pidana peretas hacking dan cracking jaringan komputer di Indonesia yang diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut kategori pidananya, sebagaimana merangkum via Tempo, tindakan peretasan dibagi menjadi:

1. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang diatur dalam Pasal 30.

2. Melakukan penyadapan (intersepsi) atas informasi dan/atau dokumen elektronil dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang diatur dalam Pasal 31.

3. Mengubah dan mentrasmisi informasi dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasal 32.

4. Mengganggu dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasam 33.

5. Memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik dan agar dianggap seolah-olah data otentik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang diatur dalam Pasal 35.

Baca Juga: 10 Bahasa Tubuh Wanita yang Menyukai Kita, Memperhatikan Penampilan

Adapun kategori peretasan dalam UU tersebut dengan jangkauan yuridiksi, diantaranya:

1. Dalam Pasal 2 UU ITE

Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

2. Dalam Pasal 37 UU ITE:

Ini termuat sebagai larangan, yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yuridiksi Indonesia.

Baca Juga: 12 Bahasa Tubuh Wanita Mencintai Seseorang, Terlihat dari Sikapnya

Sejak UU ITE ini disahkan, dilansir melalui Jurnal Politik Hukum dalam Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbagai pengguna internet telah banyak terjerat UU ini dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik.

Begitu pula tentang pemidanaan yang mengalami peningkatan jumlah pelaporan yang menyangkut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3).

Pasal lain juga ikut menjadi bahan laporan seperti Pasal 28 ayat (1). Ini merupakan fenomena politik hukum yang dimiliki pemerintah yang tertib dan sejahtera sesuai dengan tujuan bernegara dalam konstitusi negara.

Baca Juga: Ekspresi Senang Tapi Aslinya Iri dengan Kita, Begini 10 Ciri-Cirinya!

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengungkap kasus dugaan kebocoran data KPU ini diketahui berdasar hasil patroli siber. 

Proses penyelidikan kasus data KPU diduga bocor dilakukan bersama Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Di sisi lain, penyidik, menurutnya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI dalam menangani perkara tersebut. 

SUMBER: TEMPO.CO | JKH UNRAM | HUKUM ONLINE

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak