SUKABUMIUPDATE.com - Berita KPU kena hack Jimbo sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Pasalnya, akun anonim bernama 'Jimbo' diketahui mengunggah adanya dugaan kebocoran data milik KPU di situs BreachForums pada Senin (27/11/2023) kemarin. Data KPU yang diduga bocor itu meliputi identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat.
Jimbo mengklaim sekitar 250 juta data KPU bocor sekaligus membagikan 500.000 data contoh yang dia dapatkan pada salah satu postingan di situs BreachForums (situs yang biasa untuk menjual hasil peretasan).
Akun anonim Jimbo juga membagikan beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data KPU yang didapatkan tersebut.
Baca Juga: 10 Bahasa Tubuh Laki-laki yang Menyukai Kita, Suka Memberi Perhatian
Ihwal maraknya berita peretasan jelang tahun politik Pemilu 2024, penting diketahui tentang kategori pidana peretas hacking dan cracking jaringan komputer di Indonesia yang diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut kategori pidananya, sebagaimana merangkum via Tempo, tindakan peretasan dibagi menjadi:
1. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang diatur dalam Pasal 30.
2. Melakukan penyadapan (intersepsi) atas informasi dan/atau dokumen elektronil dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang diatur dalam Pasal 31.
3. Mengubah dan mentrasmisi informasi dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasal 32.
4. Mengganggu dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasam 33.
5. Memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik dan agar dianggap seolah-olah data otentik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang diatur dalam Pasal 35.
Baca Juga: 10 Bahasa Tubuh Wanita yang Menyukai Kita, Memperhatikan Penampilan
Adapun kategori peretasan dalam UU tersebut dengan jangkauan yuridiksi, diantaranya:
1. Dalam Pasal 2 UU ITE
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. Dalam Pasal 37 UU ITE:
Ini termuat sebagai larangan, yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yuridiksi Indonesia.
Baca Juga: 12 Bahasa Tubuh Wanita Mencintai Seseorang, Terlihat dari Sikapnya
Sejak UU ITE ini disahkan, dilansir melalui Jurnal Politik Hukum dalam Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbagai pengguna internet telah banyak terjerat UU ini dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik.
Begitu pula tentang pemidanaan yang mengalami peningkatan jumlah pelaporan yang menyangkut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3).
Pasal lain juga ikut menjadi bahan laporan seperti Pasal 28 ayat (1). Ini merupakan fenomena politik hukum yang dimiliki pemerintah yang tertib dan sejahtera sesuai dengan tujuan bernegara dalam konstitusi negara.
Baca Juga: Ekspresi Senang Tapi Aslinya Iri dengan Kita, Begini 10 Ciri-Cirinya!
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengungkap kasus dugaan kebocoran data KPU ini diketahui berdasar hasil patroli siber.
Proses penyelidikan kasus data KPU diduga bocor dilakukan bersama Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Di sisi lain, penyidik, menurutnya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI dalam menangani perkara tersebut.
SUMBER: TEMPO.CO | JKH UNRAM | HUKUM ONLINE