SUKABUMIUPDATE.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. Keputusan itu digelar pada Konferensi Pers Penetapan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Media Center KPU, pada Senin 13 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, sebagaimana dijadwalkan, tahapan Pemilu 2024 pada 13 November 2023, KPU melakukan sidang pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 yang telah dilakukan pada pukul 14.02.24 WIB.
“Sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup telah kami laksanakan,” kata Hasyim, dikutip via KPU.go.id.
Baca Juga: Gampang Dikenali! 8 Ciri Orang yang Tidak Suka dengan Kita Meski Bersikap Baik
Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham menyampaikan, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftar pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Koalisi Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.
Baca Juga: 12 Ciri Seseorang Stres Karena Tekanan Hidup, Kamu Mengalaminya Juga?
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftar pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Koalisi Gabungan Partai Politik, diantaranya PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.
Sementara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Koalisi Gabungan Partai Politik, diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.
Berikut adalah daftar lengkap partai-partai pengusung untuk Capres 2024.
Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Anies Baswedan dan Muhaimin)
- Partai Nasdem (Parlemen)
- Partai Kebangkitan Bangsa (Parlemen)
- Partai Keadilan Sejahtera (Parlemen)
- Partai Ummat (Non Parlemen)
Koalisi Indonesia Maju (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka)
- Partai Gerindra (Parlemen)
- Partai Golkar (Parlemen)
- Partai Amanat Nasional (Parlemen)
- Partai Bulan Bintang (Parlemen)
- Partai Demokrat (Parlemen)
- Partai Gelora (Non Parlemen)
- Partai Garuda (Non Parlemen)
- Partai Prima (Non Parlemen)
- Partai Solidaritas Indonesia (Non Parlemen)
Koalisi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
- PDI Perjuangan (Parlemen)
- Partai Persatuan Pembangunan (Parlemen)
- Partai Hanura (Non Parlemen)
- Partai Perindo (Non Parlemen)