SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan tersebut dirumuskan ke dalam Rapat Kerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Kerja menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar RP93.410.286.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin, 27 November 2023, sebagaimana dikutip via Kemenag.
Baca Juga: Perangkat Desa Bangbayang Sukabumi Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Dihadiri juga Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag Nizar, Pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, Tenaga Ahli Menteri Agama dan Jajaran Pejabat kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," sambung Menag Yaqut.
Menteri Agama, Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI dalam menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah disetujui oleh DPR RI.
Baca Juga: Gampang Dikenali! 8 Ciri Orang yang Tidak Suka dengan Kita Meski Bersikap Baik
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.
"Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.
Sebelumnya Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Namun dalam rapat Panja bersama tim Kemenag dan Tim Komisi VIII disepakati sebesar Rp93,4 juta.
Baca Juga: Dilihat dari Bahasa Tubuhnya, Ini 10 Ciri Dia Jatuh Cinta dan Tertarik Kepadamu
Dijelaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Seperti penerbangan pada usulan awal Rp36,018 juta menjadi Rp33,427 juta.
Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR Rp4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Lalu akomodasi di Madinah terjadi penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.
Baca Juga: Sikapnya Baik Tapi Aslinya Tidak Suka dengan Kita, Beginilah 8 Ciri Orangnya
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” sambungnya.
Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.
Sumber: Kemenag