SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara konsisten terus berikhtiar mengawal hasil Sidang Ekonomi Umat 2023 untuk mengimplementasikan Pembangunan ekonomi keumatan.
Rapat KPEUI MUI Ke-3 kali ini diadakan di Thamrin City, Jakarta, Senin (27/11/2023), dalam rangka memonitor para pelaku usaha perdagangan secara langsung.
Dalam Rapat KPEUI MUI Ke-3, Ayep Zaki bersama pengurus KPEUI MUI lainnya yakni Buya Fikri Bareno, Nur Khamim, Ir. Muhammad Suaidy, Iwan, dan Andi YH Juwadi membahas tentang Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Ziswafta (Zakat, Infaq, Sodaqoh, Wakaf dan Taawun). Kegiatan ini menjadi salah satu dari 4 klaster dari hasil sidang Sidang Tahunan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI.
Baca Juga: H Ayep Zaki Bicara Pembangunan Ekonomi Biru di PSPD UGM
Ziwafta adalah konsep dan praktik berbagi rezeki dalam Islam yang memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi umat. Zifwafta memiliki peran sentral dalam ajaran Islam dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Zifwafta bukan hanya sekadar amal sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang dapat menggerakkan pertumbuhan dan pembangunan
"Implementasi Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Zifwafta dapat dilakukan dengan cara Fundraising, Fundraising adalah proses mengajak masyarakat baik perseorangan sebagai individu/perwakilan masyarakat maupun lembaga agar menyalurkan dananya kepada organisasi yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kemandirian Ekonomi Berbasis Ziswaf mempunyai potensi keuangan yang besar di Indonesia." terang Ayep dalam keterangannya.
Baca Juga: 4 Klaster Pemberdayaan Ekonomi Umat, Ayep Zaki: Untuk Kemakmuran Indonesia
Selain itu, Ayep mengatakan bahwa dengan Zifwafta dapat meningkatkan perekonomian nasional dengan meningkatkan permintaan, penawaran barang atau jasa, stabilitas harga, distribusi pendapatan dan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
Dalam Rapat KPEUI MUI Ke-3, juga dibahas mengenai Gerakan massif yang akan dilakukan seperti pembentukan Dewan Sentral Gerakan KUBAZ (Kemandirian Umat Berbasis Zakat, Infaq, Shadaqah, wakaf dan ta’awun), Pengembangan basis data bersama (database) yang dapat diakses oleh seluruh pengelolan ZISWAF, Akselerasi implementasi terhadap berbagai peraturan perundangan dan melakukan kajian untuk masukan regulasi, Otomatisasi zakat bertahap bagi institusi, katagori institusi pemerintahan, perusahaan, LSM/Ormas, LAZ, dll, dan Insentif bagi Muzakki yang telah membayar Zakat.
Dari pembentukan Gerakan tersebut diharapkan dapat mengembangkan ekosistem Zifwafta yang komprehensif, dan meningkatkan Optimalisasi Fundraising Dana dan dampak positif lainnya untuk ekonomi umat.