SUKABUMIUPDATE.com - Kecerdasan buatan (AI) telah menjadi bagian yang semakin penting dalam kehidupan kita sehari-hari. AI digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari bisnis dan teknologi hingga kesehatan dan pemerintahan.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria, bahwa teknologi AI saat ini bisa membantu perekonomian global, termasuk juga Indonesia.
Nezar Patria mengatakan, kontribusi teknologi AI pada perekonomian global bisa mencapai 142,3 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 2.205 triliun pada akhir 2023.
Baca Juga: Gampang Dikenali! 8 Ciri Orang yang Tidak Suka dengan Kita Meski Bersikap Baik
Khusus di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Nezar menyebut nilai pasar AI diprediksi mencapai 1 triliun Dolar AS atau Rp 15.501 triliun pada 2030. Dari total itu, kontribusi dari Indonesia diperkirakan tembus 366 miliar Dolar AS atau Rp 5.673 triliun.
"AI memang memberikan disrupsi di berbagai lini, apakah itu sektor bisnis, dunia pendidikan hingga jasa kreatif," kata Nezar, dikutip dari siaran pers Kominfo via Suara.com.
Hanya saja Nezar menilai kalau AI bak pisau bermata dua. Sebab teknologi kecerdasan buatan itu juga membawa berbagai tantangan.
Baca Juga: Hadir di IGF Kyoto 2023, Wamenkominfo: Perlu Kebijakan AI Hingga Level Praktis
"Sebutlah semisal bias algoritma yang rentan berakibat keputusan diskriminatif, maraknya penyebaran disinformasi bermodalkan generative AI, hingga segera hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomasi AI," paparnya.
Maka dari itu, Indonesia turut menyikapi soal tren AI yang tengah menjadi perhatian global. Nezar menyebut kalau Pemerintah RI sudah melakukan sejumlah persiapan.
"Kami perlu menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Untuk itu, kami tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman AI,” beber dia.
Baca Juga: Dilihat dari Bahasa Tubuhnya, Ini 10 Ciri Dia Jatuh Cinta dan Tertarik Kepadamu
Dia menyebutkan, surat pedoman AI ini adalah hasil dari masukan berbagai sejumlah pemangku kepentingan. Berbekal panduan ini, Nezar bakal melanjutkannya ke dalam bentuk peraturan yang mengikat.
"Ke depan, kami perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ imbuhnya.
Dilanjutkan dia, Surat Edaran ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
Sebenarnya Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Begitu pula pemanfaatan AI yang masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Namun, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespon disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua,” tandas Nezar.
Sumber: Suara.com