SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Nawawi Pomolango cocok menggantikan Firli Bahuri.
Terkait kecocokan itu, Yudi mengaku mengenal sosik Nawawi karena pernah bekerja sama pada 2019-2021. Menurutnya, mantan hakim tipikor ini yang terbaik di antara empat pimpinan KPK dan memiliki kompetensi tinggi.
“Sosok ini (Nawawi) memang terbaik di antara empat orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan, Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena mantan hakim tipikor,” ungkap Yudi kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Di kalangan pegawai, Nawawi juga diterima dan dipercaya. Lalu, yang terpenting, kata Yudi, Nawawi jauh dari kontroversi. Pernyataannya ini lantas menuai penasaran akan profil Nawawi Pomolango. Berikut informasinya.
Baca Juga: H Ayep Zaki Bicara Pembangunan Ekonomi Biru di PSPD UGM
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango lahir di Manado, pada 20 Februari 1962 atau saat ini usianya 61 tahun. Ia diketahui tumbuh dan mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di kota kelahirannya.
Sementara masa kuliah, Nawawi isi dengan mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi. Kemudian, ia melanjutkan program magister atau S2 di Universitas Pasundan untuk belajar hukum pidana.
Nawawi diketahui mengawali kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992. Di sana, ia bertugas selama empat tahun, sebelum pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut.
Kariernya sebagai hakim itu berlanjut ke Pengadilan Negeri Balikpapan yang kemudian ditugaskan di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2005. Adapun dirinya kian dikenal saat bertugas di PN Jakpus pada 2011-2013.
Selanjutnya, ia menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada tahun 2016 dan dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017. Kariernya berubah usai ia meraih 50 suara dalam voting Komisi III DPR RI.
Di mana ia menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron yang dilantik pada 20 Desember 2019. Kini, dirinya dipercaya sebagai Ketua KPK sementara.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November 2023: Sejarah, Makna Logo dan Tema
Penetapan itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari melalui pesan singkat, Jumat (24/11/2023).
"Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambahnya.
Harta Kekayaan Nawawi Pamolango
Nawawi tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) memiliki harta sebesar Rp 3,7 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar tersebar di Bolaang Mongondow Utara dan Balikpapan.
Kemudian, ada alat transportasi dan mesin senilai Rp 321,5 juta yang terdiri dari motor Honda Beat 2019 Rp 6,5 juta dan mobil Toyota Innova 2020 Rp 315 juta. Nawari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 155 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD Agus Mulyadi Buka Lomba MTQ dan MSQ PAC PP Ciracap Sukabumi
Selain itu, ada pula kas dan setara kas milik Nawawi senilai Rp 705 juta dan harta lainnya Rp 235 juta. Ketua KPK sementara ini tidak tercatat memiliki utang, sehingga kekayaannya untuk periode 2022 mencapai Rp 3,7 miliar.
Sumber : Suara.com