MK Putuskan Kembali Syarat Usia Capres-Cawapres pada 29 November 2023

Jumat 24 November 2023, 22:10 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Hakim Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dibawah pimpinan Suhartoyo mengagendakan putusan gugatan syarat usia capres-cawapres yang dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana pada Rabu depan.

Diketahui, dalam gugatannya Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat gubernur atau wakil gubernur.

Perkara dengan nomor 141/2023 itu diproses tanpa hakim Konstitusi Anwar Usman di dalamnya. "Jadwal sidang Rabu (29/11). Agenda pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK , Jumat (24/11/2023).

Dalam petitum yang telah disempurnakan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Baca Juga: Temu KolaborAksi, Dompet Dhuafa Kuatkan Mobilisasi & Bantuan Bagi Rakyat Palestina

Sebagai informasi, Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (8/11/2023) kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan, pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Pasal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pada pemilihan kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau dalam rezim pemilu apakah pemilihan DPR, DPRD, atau DPD. Adanya pemaknaan yang berbeda-beda ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas frasa yang telah dimaknai oleh MK tersebut.

Pemohon menginginkan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK hingga Gugat ke PTUN

Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena dijatuhi sanksi berat oleh MKMK dalam kasus pelanggaran etik dalam putusan gugatan syarat capres/cawapres. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Sumber: republika

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).