SUKABUMIUPDATE.com - MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023.
Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih.
Namun, rupayanya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman keberatan atas penggantian dirinya tersebut. Hal itu diketahui, karena Anwar Usman kemudian mengajukan upaya administrasi (keberatan) atas Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Baca Juga: Monev Progres Pembangunan SDN Sundawenang dan GICC, Ini Kata Wabup Sukabumi
Mengutip dari tempo.co, Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan menyampaikan upaya administrasi (keberatan) dengan surat itu tertanggal 15 November 2023. Dalam surat itu, dikatakan keputusan Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023, dinilai telah memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua MK dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan dirinya dengan Suhartoyo. “Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 21 November 2023.
Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu. “Untuk tindaklanjut akan dibahas dulu,” kata dia.
Terkini, melansir dari CNNINdonesia.com, Anwar Usman sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11).
Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru didaftarkan hari ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut.
Baca Juga: 4 Imigran Bangladesh yang Ditangkap di Citepus Sukabumi Diduga WNA Ilegal
Namun, ketika CNNINdonesia.com meminta konfirmasi kuasa hukum Anwar Usman, Franky Simbolon terkait dengan gugatan ke PTUN Jakarta ini, namun belum direspons.
Selain itu CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Juru Bicara MK Fajar Laksono untuk meminta tanggapannya terkait gugatan tersebut. Namun, belum direspons hingga berita ini dinaikkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan upaya yang dilakukan Anwar Usman menunjukkan ketidakpahaman etik.
“Padahal MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) itu yang membuat MK sendiri,” kata Bivitri kepada Tempo, Rabu, 22 November 2023.
Melihat itu, Bivitri menilai Anwar Usman hanya mengutamakan kepentingan pribadi, bukan mencerminkan sikap sebagai negarawan. “Biasanya keberatan itu adalah langkah awal gugat ke PTUN. Dia berarti menolak untuk digantikan,” kata Bivitri.