SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pil Ade Safri Simanjuntak mengatakan, status Firli sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade dikutip dari tempo.co.
Sekedar diketahui, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri
Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia selalu menghindari wartawan yang mencoba mengkonfirmasi pasca pemeriksaan. Firli Bahuri membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.
Dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. Barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
SUMBER: TEMPO.CO