SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga netralitas di pemilihan umum 2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah menekankan perihal netralitas terhadap jajarannya bahkan jauh sebelum adanya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait perhelatan pemilihan kepala daerah serentak," kata Burhanuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, seperti dikutip suara.com, Kamis (16/11/2023).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung serius dan bersungguh-sungguh menerapkan netralitas kepada seluruh aparat dan jajarannya. Sebab netralitas menjaga isu utama.
"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kepada kubu pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Jatuhnya 2 Pesawat Berjenis Super Tucano Milik TNI AU
Bukan hanya sekadar pesan semata, Burhanuddin menyebut, sudah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Menurutnya, INSJA sengaja diterbitkan sebagai antisipasi adanya penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tidak bertanggungjawab di Pemilu 2024.
Selain itu, penerbitan INSJA juga dilakukan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Baca Juga: Jalan Geopark Ciletuh Sukabumi Kembali Amblas, Pengendara: Perbaikan Asal-asalan
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut sudah memerintahkan bagian Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.
Penundaan dilakukan hingga seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai diselenggarakan.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tuturnya.
Sumber : suara.com