SUKABUMIUPDATE.com - Daftar produk pro Israel MUI ramai bermunculan di sosial media hingga membuat masyarakat panik. Tak hanya berhenti sebagai konsumen, tetapi juga seruan boikot yang semakin meluas di dunia maya.
Boikot produk pro Israel MUI ini mencuat usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina dan Haram Beli Produk Israel.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, sebagaimana dikutip via SuaraLampung.id (jaringan suara.com), memberikan klarifikasi mengenai beredarnya daftar produk haram pro Israel.
Baca Juga: 31 Produk Kecantikan Pro Israel dan Rekomendasi Penggantinya
Menurut Anwar Abbas, MUI tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023).
Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Baca Juga: 19 Ciri Anak Stres dan Depresi Akibat Psikologis Bermasalah
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.
MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.
Baca Juga: 12 Ciri Anak Stres Akibat Psikologis Bermasalah, Bunda Perhatikan Sikapnya!
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.
Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul Huda.
Diketahui, ada sebanyak 121 produk haram pro Israel yang viral di media sosial. Ratusan produk itu mulai dari fastfood, sepatu, penyedap, supermarket hingga brand.