Link Download Fatwa MUI No 83 2023 Pdf: Dukung Palestina dan Boikot Produk Israel

Selasa 14 November 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi. Link Download Fatwa MUI No 83 2023 Pdf Tentang Dukungan Palestina(Sumber : YouTube/@ExplorePND)

Ilustrasi. Link Download Fatwa MUI No 83 2023 Pdf Tentang Dukungan Palestina(Sumber : YouTube/@ExplorePND)

SUKABUMIUPDATE.com - Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah fatwa baru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa MUI 83 2023 menjelaskan tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Usai penerbitan Fatwa MUI No 83 2023 itu, isu boikot produk Israel di Indonesia ikut viral di media sosial, mulai dari Unilever hingga McD.

Berikut Link Download Fatwa MUI No 83 2023 yang tercantum di laman resmi Majelis Ulama Indonesia.

  • Link Download Fatwa MUI 83 2023 Pdf : https://drive.google.com/file/d/1cECIUezrSmWMUFuyBgGsUngoaps22Lf3/view

Baca Juga: 12 Penyebab Anak Stres Mental yang Perlu Orang Tua Perhatikan

Sebelumnya diberitakan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa mendukung Palestina wajib dan haram mendukung produk pro Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN tersebut mengimbau kepada semua umat Muslim agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang pro dengan Israel serta yang mendukung tentang penjajahan dan zionisme.

Baca Juga: 12 Ciri Anak Stres Akibat Psikologis Bermasalah, Bunda Perhatikan Sikapnya!

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Kiai Niam melanjutkan, bahwa dukungan kepada kemerdekaan Palestina termasuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah demi kepentingan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Baca Juga: 8 Ciri Anak yang Memiliki Masalah Psikologis, Perhatikan Sikapnya!

Hukum dukungan terhadap Palestina ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa MUI 83 2023 juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas guna membantu perjuangan Palestina.

Seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan menjatuhi sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI demi menekan Israel menghentikan agresinya.

Baca Juga: 8 Ciri Anak Stres Akibat Mental Bermasalah, Bunda Perhatikan Yuk!

Disamping itu MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia bisa didistribusikna demi kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Oleh karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk turut serta menggalang zakat, infaq dan sedekah demi membantu perjuangan umat Muslim di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel kepada Palestina. Disisi lain, ada beberapa pihak yang berupaya memberikan empati dan dukungan kepada Israel, baik itu secara langsung maupun tidak langsung dan ini termasuk juga sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kepada Palestina.

Dalam konferensi pers di MUI hari ini Jumat (10/11/2023) dihadiri oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Sumber: MUI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).