SUKABUMIUPDATE.com - MUI Indonesia mengeluarkan fatwa baru terkait hukum mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh bahwa mendukung Palestina wajib dan haram mendukung produk pro Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip via MUI.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN tersebut mengimbau kepada semua umat Muslim agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang pro dengan Israel serta yang mendukung tentang penjajahan dan zionisme.
Baca Juga: 11 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi, Yuk Bunda Ketahui Langkahnya
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
Kiai Niam melanjutkan, bahwa dukungan kepada kemerdekaan Palestina termasuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah demi kepentingan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.
Baca Juga: 12 Cara Menghilangkan Stres dengan Kebiasaan Sederhana, Hidup Jadi Bahagia!
Hukum dukungan terhadap Palestina ini tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa ini juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas guna membantu perjuangan Palestina.
Seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan menjatuhi sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI demi menekan Israel menghentikan agresinya.
Namun, disamping itu MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia bisa didistribusikna demi kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: 3 Doa untuk Masyarakat Palestina Agar Mendapat Keselamatan dan Perlindungan
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Oleh karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk turut serta menggalang zakat, infaq dan sedekah demi membantu perjuangan umat Muslim di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel kepada Palestina. Disisi lain, ada beberapa pihak yang berupaya memberikan empati dan dukungan kepada Israel, baik itu secara langsung maupun tidak langsung dan ini termasuk juga sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kepada Palestina.
Dalam konferensi pers di MUI hari ini Jumat (10/11/2023) dihadiri oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.
Sumber: MUI