SUKABUMIUPDATE.com - Dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, seperti dilihat sukabumiupdate.com dalam tayangan Youtube Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga disebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Atas perbuatannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuh beberapa sanksi:
1. Diberhentikan dari jabatan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly membacakan amar putusan.
Selanjutnya, MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.
"Wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
2. Tidak boleh menjadi pimpinan MK
Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
3. Tidak boleh menjadi hakim dalam perselisihan Pemilu dan Pilkada
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tandas Jimly.