UU ASN Ditetapkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Jumat 03 November 2023, 23:04 WIB
ASN sedang mengikuti salah satu dalam suatu kegiatan Pemkab Sukabumi | Foto : ASN Sukabumi

ASN sedang mengikuti salah satu dalam suatu kegiatan Pemkab Sukabumi | Foto : ASN Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku.

Melansir dari tempo.co, salah satu poin yang ditetapkan adalah menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel, termasuk jaminan pensiun. 

Penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari tujuh komponen, meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca Juga: KPU Tetapkan 1.849 DCT Caleg DPRD Jabar, 5 Bakal Calon Gugur

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023.

Terkait sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah dan iuran pegawai ASN. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Pasal 22 ayat (5).

Pembiayaan Uang Pensiun Bagi PPPK

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun bagi PPPK diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” kata Alex saat Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Polres Sukabumi Ingatkan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2014, defined contribution adalah desain iuran pasti bagi pekerja dengan cara menyisihkan sebagian dari penghasilan.

Dana yang dihimpun dari pekerja tersebut diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun. Kemudian, ketika pekerja pensiun, maka dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran dana berkala seperti jaminan pensiun yang umumnya diterima PNS setiap bulan.

Pembiayaan jaminan pensiun dengan skema defined contribution diklaim memiliki keunggulan, yaitu lebih terprediksi karena berasal dari akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, metode iuran pasti juga mempunyai beberapa kelemahan, salah satunya ketidakpastian jumlah manfaat pensiun yang diperoleh.

Baca Juga: BMKG Prediksi Dampak Fenomena El Nino Saat Musim Hujan di Jawa Barat

Selain itu, skema defined contribution dinilai dapat menciptakan risiko investasi dan angka harapan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan jaminan pensiun dengan desain iuran pasti perlu sistem pengawasan dan pengendalian yang tepat untuk melindungi nilai aset dan hasil investasi pekerja.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)