UU ASN Ditetapkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Jumat 03 November 2023, 23:04 WIB
ASN sedang mengikuti salah satu dalam suatu kegiatan Pemkab Sukabumi | Foto : ASN Sukabumi

ASN sedang mengikuti salah satu dalam suatu kegiatan Pemkab Sukabumi | Foto : ASN Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku.

Melansir dari tempo.co, salah satu poin yang ditetapkan adalah menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel, termasuk jaminan pensiun. 

Penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari tujuh komponen, meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca Juga: KPU Tetapkan 1.849 DCT Caleg DPRD Jabar, 5 Bakal Calon Gugur

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023.

Terkait sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah dan iuran pegawai ASN. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Pasal 22 ayat (5).

Pembiayaan Uang Pensiun Bagi PPPK

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun bagi PPPK diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” kata Alex saat Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Polres Sukabumi Ingatkan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2014, defined contribution adalah desain iuran pasti bagi pekerja dengan cara menyisihkan sebagian dari penghasilan.

Dana yang dihimpun dari pekerja tersebut diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun. Kemudian, ketika pekerja pensiun, maka dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran dana berkala seperti jaminan pensiun yang umumnya diterima PNS setiap bulan.

Pembiayaan jaminan pensiun dengan skema defined contribution diklaim memiliki keunggulan, yaitu lebih terprediksi karena berasal dari akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, metode iuran pasti juga mempunyai beberapa kelemahan, salah satunya ketidakpastian jumlah manfaat pensiun yang diperoleh.

Baca Juga: BMKG Prediksi Dampak Fenomena El Nino Saat Musim Hujan di Jawa Barat

Selain itu, skema defined contribution dinilai dapat menciptakan risiko investasi dan angka harapan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan jaminan pensiun dengan desain iuran pasti perlu sistem pengawasan dan pengendalian yang tepat untuk melindungi nilai aset dan hasil investasi pekerja.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).