SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku.
Melansir dari tempo.co, salah satu poin yang ditetapkan adalah menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel, termasuk jaminan pensiun.
Penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari tujuh komponen, meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Baca Juga: KPU Tetapkan 1.849 DCT Caleg DPRD Jabar, 5 Bakal Calon Gugur
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023.
Terkait sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah dan iuran pegawai ASN. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Pasal 22 ayat (5).
Pembiayaan Uang Pensiun Bagi PPPK
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun bagi PPPK diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.
“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” kata Alex saat Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Polres Sukabumi Ingatkan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2014, defined contribution adalah desain iuran pasti bagi pekerja dengan cara menyisihkan sebagian dari penghasilan.
Dana yang dihimpun dari pekerja tersebut diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun. Kemudian, ketika pekerja pensiun, maka dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran dana berkala seperti jaminan pensiun yang umumnya diterima PNS setiap bulan.
Pembiayaan jaminan pensiun dengan skema defined contribution diklaim memiliki keunggulan, yaitu lebih terprediksi karena berasal dari akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, metode iuran pasti juga mempunyai beberapa kelemahan, salah satunya ketidakpastian jumlah manfaat pensiun yang diperoleh.
Baca Juga: BMKG Prediksi Dampak Fenomena El Nino Saat Musim Hujan di Jawa Barat
Selain itu, skema defined contribution dinilai dapat menciptakan risiko investasi dan angka harapan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan jaminan pensiun dengan desain iuran pasti perlu sistem pengawasan dan pengendalian yang tepat untuk melindungi nilai aset dan hasil investasi pekerja.