SUKABUMIUPDATE.com - Eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bebas dari Lapas Salemba, Jakarta, pagi ini, Senin (30/10/2023). Ia divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Munarman ditangkap polisi atas tuduhan terorisme di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021. Pada saat bersamaan 60 personel polisi menggeledah kantor FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Mata Munarman Ditutup, Dilarang Pakai Sandal
Dikutip tempo.co, Munarman mengatakan penangkapan dirinya tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Ini tidak sesuai hukum!" teriak Munarman dalam potongan video penangkapannya yang Tempo dapatkan, Selasa, 27 April 2021.
Namun, petugas yang menggelandang Munarman tak menghiraukan protes mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu. Bahkan permintaan Munarman untuk memakai sandal juga tak dipedulikan oleh petugas. "Ga usah!" bentak petugas yang memiting tangan Munarman. Ada sekitar 8 petugas polisi memakai rompi serta helm di dalam video tersebut.
Hariadi Nasution, Ketua Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Ia juga memprotes cara polisi menggelandang kliennya ke ruang tahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup pada malam hari.
"Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Terorisme,” ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 April 2021.
Selain itu, Hariadi mengatakan polisi tak pernah mengirimkan sepucuk surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Munarman sebelum dilakukan penangkapan. Padahal, menurut dia, pihaknya akan kooperatif jika polisi mau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas ini.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Sukabumi, Sita Buku Hingga Panci
Didakwa Mengajak Orang Berbaiat ke ISIS
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa Munarwan terlibat dalam tindakan teorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS.
Salah satu agendanya pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman ikut hadir bersama dengan ratusan orang lainnya dalam acara Forum Aksi Solidaritas Islam atau Faksi yang mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.
Selain itu Munarman menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 serta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebut acara yang dihadiri oleh Munarman itu menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal
Relawan Jokowi Immanuel Ebenezer jadi Saksi Meringankan
Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menghebohkan persidangan kasus dugaan terorisme terhadap terdakwa Munarman pada Rabu, 23 Februari 2022. Immanuel hadir sebagai saksi yang meringankan bagi Munarman.
Kepada Tempo, Immanuel menyebut alasan utamanya bersedia bersaksi adalah kemanusiaan.
Imannuel Ebenezer juga menyangsikan tuduhan terorisme terhadap Munarman, yang merupakan sahabatnya. "Munarman itu Ketua Kontras, Direktur LBH, Staf Ahli Kejagung dan juga konsultan di Freeport. Dia juga temannya Tito Karnavian, juga punya komunikasi bagus dengan Prabowo. Pada aksi 212 tahun 2016, dia ada di sebelah Jokowi, kalau dia teroris presidennya sampai sekarang bukan Jokowi. Dan itu fakta bukan hoax," ujar Immanuel.
Immanuel saat itu menyatakan tuduhan temannya terlibat terorisme belum terbukti. Semua masih menunggu putusan hakim dan siapa pun punya hak untuk membela dan meringankan.
Ketua Jokowi Mania itu mengatakan dia dan Munarman tak sejalan secara politis. "Saya Jokowi dia Prabowo, saya Ahok dia Anies, saya Forkot dia FPI, yang ketemu adalah soal kemanusiaan dan dia kawan saya," ujarnya. "Masa saya mau dibatasi atau dihakimi masalah perkawanan saya."
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman. "Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu April 2022.
Tak terima dihukum tiga tahun, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tapi ditolak dan hukumannya ditambah menjadi empat tahun.
Keberatan, Munarman lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Hukumannya pun dikembalikan menjadi tiga tahun.
Sumber: Tempo.co