SUKABUMIUPDATE.com - Rempang Eco City kini kembali ramai diperbincangkan usai salah seorang warga Batam, Indra Anjani, mengajukan permohonan Uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materiil UU Pengadaan Tanah ini berkaitan dengan Konflik Pulau Rempang, yang mana rencananya, pulau itu akan dijadikan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Kawasan Pulau Rempang juga menjadi titik awal pembangunan pabrik kaca terbesar asal Cina bernama Xinyi Group.
Informasi terbaru yang dikutip dari laman resmi MK RI, permohonan Uji materiil UU Pengadaan Tanah termasuk perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023. MK sendiri melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara tersebut di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (24/10/2023) kemarin, dengan komposisi panel hakim meliputi Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul (Ketua Panel), Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Memendam Beban Hidup Sendirian, Kamu Termasuk?
Adapun pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon terkait Rempang Eco City, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah yang menyatakan “Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat”.
Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Iqbal Kholidin, menyebutkan norma tersebut tidak mendefinisikan pengertian dari ‘kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat’ dengan jelas. Dampak konkret dalam pandangan Pemohon, terlihat dari Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Padahal, lanjut Iqbal, negara berkewajiban konstitusional untuk meredistribusikan tanah melalui fenomena agraria untuk menciptakan keadilan sosial. Negara juga berkewajiban hukum untuk meredistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah.
Baca Juga: 15 Ciri Seseorang Sedang Stres, Terlihat dari Sikap dan Emosionalnya
Singkatnya, atas pengadaan pembangunan proyek Rempang Eco City, masyarakat sejatinya mendapatkan ganti rugi. Namun justru, hal itu tidak sepenuhnya berjalan karena terdapat perlakuan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan pelanggaran hak ulayat masyarakat di wilayah perairan pesisir, sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945.
“Pasal-pasal a quo tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia dan salah satunya tidak sesuai pula dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,” sebut Iqbal membacakan pokok permohonan yang disampaikan secara daring, dikutip via mkri.id, Rabu (25/10/2023).
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitium provisinya, meminta MK menyatakan untuk menghentikan PSN Rempang Eco City, atau setidak-tidaknya menyatakan untuk menangguhkan PSN Rempang Eco City.
Dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.
Hakim Konstitusi Soal Permohonan Perkara Uji Materiil terkait Rempang Eco City
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Mahkamah, mempertanyakan bacaan Pemohon atas PMK 2/2021 Pasal 10 ayat (2) huruf a yang memuat sistematika bagian awal dari permohonan yang diajukan ke MK. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menambahkan kewenangan MK sebagaimana aturan terbaru pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 12 Ciri Orang Sedang Banyak Pikiran, Sering Overthinking!
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam nasihatnya menyebutkan, beberapa pasal yang dipersoalkan pada permohonan ini, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) perlu dibangun dengan argumentasi yang jelas.
“Jika ingin membatalkan semua UU ini maka harus dijelaskan, mengapa UU ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Penjelasan ini belum ada di permohonan ini. Jadi, pikirkan lagi apakah mau pasal-pasal tertentu atau keseluruhan UU ini yang diujikan. Jika melihat petitum, (Pemohon) ingin (mengujikan) semuanya. Tetapi pada alasan permohonan hanya pasal tertentu. Jika tidak diperbaiki, permohonan ini akan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kabur. Maka dari itu, supaya ada ketersambungan antara alasan mengajukan permohonan dengan petitum,” jelas Saldi.
Berikutnya Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara ini.
Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Mental, Apa Kamu Mengalaminya?
Pada Putusan Perkara Nomor 50/PUU-X/2012, sambung Manahan, MK telah memutuskan konstitusionalitas dari Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) UU Pengadaan Tanah.
“Jadi, mau mengatakan seluruh UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum, maka pelajari dulu Perkara Nomor 50 itu. Dan coba juga pahami mengenai pelaksanaan dari undang-undang atau implementasinya di lapangan atau ini memang persoalan norma yang bermasalah,” sampai Manahan.
Pada akhir persidangan, Manahan menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Untuk kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Baca Juga: 11 Ciri-Ciri Orang Kecewa Pada Kita, Terlihat dari Sikapnya
Sebelumnya diketahui, perusahaan terkemuka dalam industri kaca dan solar panel asal China, Xinyi Group, bakal membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di Kawasan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau. Rencana Rempang Eco City ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat kunjungan ke fasilitas produksi Xinyi Group di Wuhu, China, Selasa, 18 Juli 2023.
“Saya lihat Xinyi adalah salah satu pemain yang terbesar di dunia yang insya Allah akan melakukan investasi di Indonesia, di Rempang,” kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (15/9/2023).
Menurut Bahlil, kunjungannya ke Wuhu, China mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendorong hilirisasi dalam berbagai sektor industri. Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.
Kawasan Pulau Rempang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pada akhir Agustus 2023. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Sumber: MKRI