Rempang Eco City, Warga Batam Minta MK Uji Materiil UU Pengadaan Tanah

Rabu 25 Oktober 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi. Pulau Rempang | Singgung Rempang Eco City, Warga Batam Minta MK Uji Materiil UU Pengadaan Tanah (Sumber : istimewa)

Ilustrasi. Pulau Rempang | Singgung Rempang Eco City, Warga Batam Minta MK Uji Materiil UU Pengadaan Tanah (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Rempang Eco City kini kembali ramai diperbincangkan usai salah seorang warga Batam, Indra Anjani, mengajukan permohonan Uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil UU Pengadaan Tanah ini berkaitan dengan Konflik Pulau Rempang, yang mana rencananya, pulau itu akan dijadikan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Kawasan Pulau Rempang juga menjadi titik awal pembangunan pabrik kaca terbesar asal Cina bernama Xinyi Group.

Informasi terbaru yang dikutip dari laman resmi MK RI, permohonan Uji materiil UU Pengadaan Tanah termasuk perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023. MK sendiri melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara tersebut di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (24/10/2023) kemarin, dengan komposisi panel hakim meliputi Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul (Ketua Panel), Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Memendam Beban Hidup Sendirian, Kamu Termasuk?

Adapun pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon terkait Rempang Eco City, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah yang menyatakan “Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat”.

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Iqbal Kholidin, menyebutkan norma tersebut tidak mendefinisikan pengertian dari ‘kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat’ dengan jelas. Dampak konkret dalam pandangan Pemohon, terlihat dari Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Padahal, lanjut Iqbal, negara berkewajiban konstitusional untuk meredistribusikan tanah melalui fenomena agraria untuk menciptakan keadilan sosial. Negara juga berkewajiban hukum untuk meredistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Baca Juga: 15 Ciri Seseorang Sedang Stres, Terlihat dari Sikap dan Emosionalnya

Singkatnya, atas pengadaan pembangunan proyek Rempang Eco City, masyarakat sejatinya mendapatkan ganti rugi. Namun justru, hal itu tidak sepenuhnya berjalan karena terdapat perlakuan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan pelanggaran hak ulayat masyarakat di wilayah perairan pesisir, sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

“Pasal-pasal a quo tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia dan salah satunya tidak sesuai pula dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,” sebut Iqbal membacakan pokok permohonan yang disampaikan secara daring, dikutip via mkri.id, Rabu (25/10/2023).

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitium provisinya, meminta MK menyatakan untuk menghentikan PSN Rempang Eco City, atau setidak-tidaknya menyatakan untuk menangguhkan PSN Rempang Eco City.

Dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.

Hakim Konstitusi Soal Permohonan Perkara Uji Materiil terkait Rempang Eco City

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Mahkamah, mempertanyakan bacaan Pemohon atas PMK 2/2021 Pasal 10 ayat (2) huruf a yang memuat sistematika bagian awal dari permohonan yang diajukan ke MK. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menambahkan kewenangan MK sebagaimana aturan terbaru pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 12 Ciri Orang Sedang Banyak Pikiran, Sering Overthinking!

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam nasihatnya menyebutkan, beberapa pasal yang dipersoalkan pada permohonan ini, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) perlu dibangun dengan argumentasi yang jelas.

“Jika ingin membatalkan semua UU ini maka harus dijelaskan, mengapa UU ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Penjelasan ini belum ada di permohonan ini. Jadi, pikirkan lagi apakah mau pasal-pasal tertentu atau keseluruhan UU ini yang diujikan. Jika melihat petitum, (Pemohon) ingin (mengujikan) semuanya. Tetapi pada alasan permohonan hanya pasal tertentu. Jika tidak diperbaiki, permohonan ini akan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kabur. Maka dari itu, supaya ada ketersambungan antara alasan mengajukan permohonan dengan petitum,” jelas Saldi.

Berikutnya Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara ini.

Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Mental, Apa Kamu Mengalaminya?

Pada Putusan Perkara Nomor 50/PUU-X/2012, sambung Manahan, MK telah memutuskan konstitusionalitas dari Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) UU Pengadaan Tanah.

“Jadi, mau mengatakan seluruh UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum, maka pelajari dulu Perkara Nomor 50 itu. Dan coba juga pahami mengenai pelaksanaan dari undang-undang atau implementasinya di lapangan atau ini memang persoalan norma yang bermasalah,” sampai Manahan.

Pada akhir persidangan, Manahan menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Untuk kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Baca Juga: 11 Ciri-Ciri Orang Kecewa Pada Kita, Terlihat dari Sikapnya

Sebelumnya diketahui, perusahaan terkemuka dalam industri kaca dan solar panel asal China, Xinyi Group, bakal membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di Kawasan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau. Rencana Rempang Eco City ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat kunjungan ke fasilitas produksi Xinyi Group di Wuhu, China, Selasa, 18 Juli 2023.

“Saya lihat Xinyi adalah salah satu pemain yang terbesar di dunia yang insya Allah akan melakukan investasi di Indonesia, di Rempang,” kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (15/9/2023).

Menurut Bahlil, kunjungannya ke Wuhu, China mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendorong hilirisasi dalam berbagai sektor industri. Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.

Kawasan Pulau Rempang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pada akhir Agustus 2023. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Sumber: MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)