Rempang Eco City, Warga Batam Minta MK Uji Materiil UU Pengadaan Tanah

Rabu 25 Oktober 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi. Pulau Rempang | Singgung Rempang Eco City, Warga Batam Minta MK Uji Materiil UU Pengadaan Tanah (Sumber : istimewa)

Ilustrasi. Pulau Rempang | Singgung Rempang Eco City, Warga Batam Minta MK Uji Materiil UU Pengadaan Tanah (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Rempang Eco City kini kembali ramai diperbincangkan usai salah seorang warga Batam, Indra Anjani, mengajukan permohonan Uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil UU Pengadaan Tanah ini berkaitan dengan Konflik Pulau Rempang, yang mana rencananya, pulau itu akan dijadikan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Kawasan Pulau Rempang juga menjadi titik awal pembangunan pabrik kaca terbesar asal Cina bernama Xinyi Group.

Informasi terbaru yang dikutip dari laman resmi MK RI, permohonan Uji materiil UU Pengadaan Tanah termasuk perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023. MK sendiri melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara tersebut di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (24/10/2023) kemarin, dengan komposisi panel hakim meliputi Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul (Ketua Panel), Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Memendam Beban Hidup Sendirian, Kamu Termasuk?

Adapun pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon terkait Rempang Eco City, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah yang menyatakan “Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat”.

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Iqbal Kholidin, menyebutkan norma tersebut tidak mendefinisikan pengertian dari ‘kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat’ dengan jelas. Dampak konkret dalam pandangan Pemohon, terlihat dari Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Padahal, lanjut Iqbal, negara berkewajiban konstitusional untuk meredistribusikan tanah melalui fenomena agraria untuk menciptakan keadilan sosial. Negara juga berkewajiban hukum untuk meredistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Baca Juga: 15 Ciri Seseorang Sedang Stres, Terlihat dari Sikap dan Emosionalnya

Singkatnya, atas pengadaan pembangunan proyek Rempang Eco City, masyarakat sejatinya mendapatkan ganti rugi. Namun justru, hal itu tidak sepenuhnya berjalan karena terdapat perlakuan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan pelanggaran hak ulayat masyarakat di wilayah perairan pesisir, sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

“Pasal-pasal a quo tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia dan salah satunya tidak sesuai pula dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,” sebut Iqbal membacakan pokok permohonan yang disampaikan secara daring, dikutip via mkri.id, Rabu (25/10/2023).

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitium provisinya, meminta MK menyatakan untuk menghentikan PSN Rempang Eco City, atau setidak-tidaknya menyatakan untuk menangguhkan PSN Rempang Eco City.

Dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.

Hakim Konstitusi Soal Permohonan Perkara Uji Materiil terkait Rempang Eco City

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Mahkamah, mempertanyakan bacaan Pemohon atas PMK 2/2021 Pasal 10 ayat (2) huruf a yang memuat sistematika bagian awal dari permohonan yang diajukan ke MK. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menambahkan kewenangan MK sebagaimana aturan terbaru pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 12 Ciri Orang Sedang Banyak Pikiran, Sering Overthinking!

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam nasihatnya menyebutkan, beberapa pasal yang dipersoalkan pada permohonan ini, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) perlu dibangun dengan argumentasi yang jelas.

“Jika ingin membatalkan semua UU ini maka harus dijelaskan, mengapa UU ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Penjelasan ini belum ada di permohonan ini. Jadi, pikirkan lagi apakah mau pasal-pasal tertentu atau keseluruhan UU ini yang diujikan. Jika melihat petitum, (Pemohon) ingin (mengujikan) semuanya. Tetapi pada alasan permohonan hanya pasal tertentu. Jika tidak diperbaiki, permohonan ini akan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kabur. Maka dari itu, supaya ada ketersambungan antara alasan mengajukan permohonan dengan petitum,” jelas Saldi.

Berikutnya Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara ini.

Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Lelah Mental, Apa Kamu Mengalaminya?

Pada Putusan Perkara Nomor 50/PUU-X/2012, sambung Manahan, MK telah memutuskan konstitusionalitas dari Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) UU Pengadaan Tanah.

“Jadi, mau mengatakan seluruh UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum, maka pelajari dulu Perkara Nomor 50 itu. Dan coba juga pahami mengenai pelaksanaan dari undang-undang atau implementasinya di lapangan atau ini memang persoalan norma yang bermasalah,” sampai Manahan.

Pada akhir persidangan, Manahan menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Untuk kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Baca Juga: 11 Ciri-Ciri Orang Kecewa Pada Kita, Terlihat dari Sikapnya

Sebelumnya diketahui, perusahaan terkemuka dalam industri kaca dan solar panel asal China, Xinyi Group, bakal membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di Kawasan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau. Rencana Rempang Eco City ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat kunjungan ke fasilitas produksi Xinyi Group di Wuhu, China, Selasa, 18 Juli 2023.

“Saya lihat Xinyi adalah salah satu pemain yang terbesar di dunia yang insya Allah akan melakukan investasi di Indonesia, di Rempang,” kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (15/9/2023).

Menurut Bahlil, kunjungannya ke Wuhu, China mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendorong hilirisasi dalam berbagai sektor industri. Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.

Kawasan Pulau Rempang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pada akhir Agustus 2023. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Sumber: MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 00:44 WIB

Anggota Satpol PP Sukabumi Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Tegalbuleud

Kapolsek Tegalbuleud, IPTU Azhar Sunandar, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Tantan (55 tahun), seorang anggota Satpol PP Kecamatan Tegalbuleud. Korban mengalami luka parah,
Laka lantas, Anggota Pol PP Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi meninggal dunia | Foto : Istimewa
Sukabumi29 Januari 2025, 21:50 WIB

Fadli Zon Harap Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Direkonstruksi

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon terpantau mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir yang berada di komplek Stukpa Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Rabu 29 Januari 2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat kunjungi Rumah Pengasingan Hatta-Sjharir di Komplek Stukpa Polri, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Rabu (29/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Jawa Barat29 Januari 2025, 21:18 WIB

Kumpul Bareng Kepala Daerah Se Jabar, Ayep Zaki Fokus Bahas Susukecir dengan Dedi Mulyadi

Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, di Bumi Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2025).
Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi | Foto : Dok. Tim Asistensi
Musik29 Januari 2025, 20:00 WIB

Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE

Girl group Kpop yang sedang naik daun, KISS OF LIFE akan menggelar konser pertama mereka di Jakarta bertajuk KISS ROAD pada Jumat, 11 April 2025 di The Kasablanka Hall.
Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE (Sumber : Instagram/@threeanglesproduction)
Inspirasi29 Januari 2025, 19:00 WIB

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Sukabumi-Bogor Diprediksi Terjadi Malam Ini

Kepolisian memprediksi lonjakan kendaraan dalam arus balik libur panjang di jalur Sukabumi-Bogor akan terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam selepas magrib.
Arus balik libur panjang dari Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi29 Januari 2025, 18:45 WIB

Ide Bisnis untuk Karyawan Gaji UMR yang Lagi Mikirin Resign

Ragu resign karena gaji UMR? Jangan panik! Temukan 10 ide bisnis sampingan yang bisa jadi solusi sebelum meninggalkan pekerjaan. Mulai dari online shop hingga jasa freelance, yuk coba sekarang!
Jangan buru-buru resign tanpa rencana! Yuk, mulai bisnis sampingan dari sekarang dan siapkan masa depan finansial yang lebih aman. Pilih ide yang cocok dan eksekusi dengan konsisten! (Sumber : freepik)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:26 WIB

Viral Pengunjung Pantai Citepus Sukabumi Diminta Bayar Rp30 Ribu Jika Tak Jajan, Ini Faktanya

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengunjung tampak kecewa dengan sikap seorang pedagang wanita yang memintanya untuk segera memesan atau kalau tidak akan dikenakan biaya Rp 30 ribu per jam.
Suasana pengunjung saat sedang bersantai di pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life29 Januari 2025, 18:00 WIB

4 Doa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, dan doa merupakan cara kita meminta perlindungan, kesembuhan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Ilustrasi. Berdoa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Sukabumi29 Januari 2025, 17:55 WIB

Menteri Fadli Zon Ke Sukabumi, Jajal Main Bola Api hingga Bicara Pengembangan Budaya Lokal

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon mengunjungi pondok pesantren dzikir Al-Fath, Rabu (28/1/2025) untuk memberikan seminar kebudayaan dan pembukaan festival main Bola Leungeun Seuneu (Boles)
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (28/1/2025) | Foto : Asep Awaludin