SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu pelaku usaha melapor ke Ombudsman Republik Indonesia soal praktik kongkalikong penerbitan surat izin impor bawang putih. Dalam keterangannya, pelaku usaha menduga ada keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam permasalahan ini.
Pelaku usaha tersebut telah mengajukan permohonan SPI melalui Sistem Indonesia National Single Window (SNSW) pada awal 2023. Namun hingga kini, SPI tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara itu, ada pemohon lain yang baru mengajukan penerbitan SPI pada 13 Juli 2023, dan sudah mendapatkan izin pada 27 Juli 2023.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialaminya disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA," ujar Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga: 4 Santri Habib Bahar Tenggelam di Pantai Sunset Sukabumi, 3 Selamat-1 Hilang
Akan tetapi, Yeka menyatakan Ombudsman tidak satu pendapat dengan dugaan pelapor. Menurut Yeka, kewenangan penerbitan SPI berada di tangan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan.
Sehingga, titik pemeriksaan Ombudsman difokuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang saat ini dijabat oleh Budi Susanto. "Ini saya jawab karena nanti pasti menjadi pertanyaan, mengapa bukan Menteri Perdagangan yang jadi terlapornya, tetapi dirjen daglu. Karena sudah ada pendelegasian," kata dia.
Hal itu, tutur Yeka, sebagaimana Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 jo Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga: Harga BBM Dikeluhkan Warga Sukabumi, Rela Mengantri Panjang Demi Pertalite
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Karena itu, Ombudsman berpendapat semua persyaratan pendelegasian wewenang tersebut telah terpenuhi. Dengan begitu, Ombudsman menyatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berkedudukan sebagai terlapor.
Apabila ada desas desus yang menyebutkan staf ahli Menteri Perdagangan terlibat, kata Yeka, itu kewenangan Ombudsman untuk mengumumkannya. Pasalnya, Ombudsman hanya bermain di ranah sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga: Kekayaan Anwar Usman, Ketua MK Viral Gegara Kabulkan Gugatan Syarat Cawapres
"Kalau memang regulasinya sudah mengamanatkan kepada Dirjen Perdagangan Luar negeri, maka kami berhenti di tahap itu," kata dia.