SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengabulkan gugatan syarat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin, 16 Oktober 2023.
"Pasal 169 huru q Undang-undang No 1 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya seperti didengar sukabumiupdate.com dalam pembacaan putusan yang ditayangkan secara live di laman Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya, kata Ketua MK, "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," Sambungnya.
Anwar Usman sempat menjadi sorotan publik karena sebelumnya sempat mendapatkan somasi dari kelompok Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus bersama rombongan.
Baca Juga: Utamakan Pelayanan, BPR Sukabumi Datangi Langsung Nasabah di Pasar Parungkuda
Salah satu poin somasi yang dilayangkan meminta Anwar mundur karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara gugatan batas usia Capres-Cawapres. Sebab, gugatan tersebut dianggap berhubungan dengan kepentingan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman.
Anwar Usman diketahui merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menikahi Idayati, adik Jokowi. pada 2022 lalu.
Harta Kekayaan Anwar Usman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dikutip dari tempo.co, Anwar pertama kali menyerahkan laporan terkait kekayaannya ketika menjadi Hakim Konstitusi. Total hartanya per 31 Desember 2017 sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.899.659.000).
Kemudian, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dan melaporkan hartanya sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.809.659.000) pada 31 Desember 2018. Di posisi yang sama, dia kembali menyampaikan LHKPN dengan jumlah Rp 5,02 miliar (Rp 5.021.500.000) pada 31 Desember 2019.
Baca Juga: Dewan Batman Dampingi Anggota DPR Sosialisasi Kesehatan di Cikangkung Sukabumi
Anwar kembali diwajibkan menyerahkan LHKPN secara berkala setiap tahun. Harta kekayaannya hanya dalam kurun waktu setahun meningkat tajam hingga tembus Rp 26,4 miliar (Rp 26.457.816.968) per 31 Desember 2020. Pada 31 Desember 2021, total aset milik Anwar Usman lagi-lagi melonjak di angka Rp 31,5 miliar (Rp 31.517.015.032).
Adapun harta kekayaan Anwar Usman sebagaimana LHKPN 31 Desember 2022 mencapai Rp 33,4 miliar (Rp 33.492.312.061), dengan rincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp 5.176.100.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 301.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp3 00.000.000.
- Surat berharga: Rp 123.000.000.
- Kas dan setara kas: Rp 27.592.212.061.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Baca Juga: Anggota DPRD Badri Suhendi Ajak Warga Sukabumi Sambut Baik Pemilu 2024
Anwar Usman memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima. Dia juga mengoleksi 5 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, seperti Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan.
Sumber : Tempo.co