SUKABUMIUPDATE.COM - Sebanyak 39 narapidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-71 Tahun 2016.
"Tahun ada total ada 39 narapidana tipikor yang mendapatkan remisi HUT RI seperti Muhammad Nazaruddin, dan Gayus Halomoan Tambunan dan Urip Tri Gunawan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib, di Bandung, Rabu (17/8).
Ia menuturkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memdapatkan remisi selama lima bulan.
"Untuk Gayus Halomoan Tambunan itu mendapatkan remisi enam bulan, lalu Nazaruddin memperoleh remisi lima bulan," kata dia.
Menurut dia, Nazaruddin bisa memperoleh remisi karena telah memenuhi semua persyaratan mendapatkan remisi seperti telah membayar denda dan uang pengganti serta menjadi justice colabolator.
Saat ini, kata Agus, Nazaruddin dan Gayus H Tambunan menghuni Lembaga Pemasyarakatn Klas 1 A Sukamiskin Bandung. "Khusus untuk narapidana korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin, total yang mendapatkan remisi HUT RI ada 31 orang narapidana," kata dia.
Pada Peringatan HUT RI Ke-71 Tahun 2016, jumlah terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang yang terdiri dari Remisi Umum I ialah sebanyak 10.354 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 656 orang.
Agus merinci untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang, yakni dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme sembilan orang, kemudian untuk narapidana trafficking sembilan orang dan pencucian uang satu orang.
"Dan saat ini lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang," kata dia.