SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Gloria Natapradja Hamel  bisa memperoleh status warga negara Indonesia pada usia 18 tahun. "Kalau dia mau jadi WNI, setelah berusia 18 tahun dia daftar. Di situ kesempatan dia," kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16/8.
Menteri mengatakan Gloria memiliki dua kewarganegaraan lantaran ayahnya adalah warga Negara Prancis, sementara ibunya adalah WNI. "Dia berhak memperoleh dwi kewarganegaraan. Dia lahir sebelum UU Kewarganegaraan tahun 2006. UU sebelum itu mengatur dia harus daftar untuk menjadi WNI paling lambat empat tahun sebelum usia 18 agar bisa dwi kewarganegaraan," kata dia.
Artinya, kata Yasonna, orang tua Gloria paling lambat 1 Agustus 2014 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Akan tetapi, tenggat waktu akhir itu dilewati.
Otomatis, lanjut dia, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum dia 18 tahun.
Atas dasar itu, Yasonna mengutip pernyataan Menpora bahwa yang dapat ikut paskibraka haruslah WNI. Dengan begitu, Gloria tidak dapat ikut ambil bagian menjadi paskibraka pada 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka.Â