Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak DPR, Polisi Diminta Dalami Pasal 338 KUHP

Minggu 08 Oktober 2023, 10:09 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel soroti kasus kematian wanita Sukabumi oleh anak anggota DPR. (Sumber : Istimewa)

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel soroti kasus kematian wanita Sukabumi oleh anak anggota DPR. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut menyoroti kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian warga Sukabumi Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Berdasarkan rangkaian kronologis kejadian kasus tersebut, Reza berpendapat Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada tersangka GRT.

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (7/10/2023).

Reza mengatakan Polrestabes Surabaya baru menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu, kata dia, baru sebatas sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: 4 Tulang Iga Patah, Anak Anggota DPR Sempat Samarkan Kematian Wanita Sukabumi

Menurutnya, bila mencermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

"Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya," kata Reza.

Alih-alih menyetop, dalam kondisi sadar anak legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap korban. Menurut Reza, itu menjadi penanda GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," jelasnya.

Baca Juga: Perampokan Minimarket, Pegawai Diikat-Ditodong Sajam di Bojonggenteng Sukabumi

Reza memandang, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, diperkirakan pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran. Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP," tegasnya.

Ia juga menekankan penyidik perlu menyelidiki ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT. Untuk memastikan itu, kata Reza, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasarannya yakni DSA.

"Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya," kata Reza.

Kemudian, Anggota Pusat Kajian Assesment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM itu menyarankan penyidik memeriksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," ujar dia.

Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI tersangka penganiayaan berujung kematian wanita Sukabumi Dini Sera Afrianti.Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI tersangka penganiayaan berujung kematian wanita Sukabumi Dini Sera Afrianti.

Terakhir, Reza meminta penyidik menakar kadar alkohol dalam tubuh GRT. Hal ini guna memastikan kadar alkohol berada pada level yang masih memungkinkan melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan GRT alias Ronald (31 tahun) sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan DSA alias Andini (29 tahun) meninggal dunia. Andini merupakan warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Kronologi Penganiayaan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menceritakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu Ronald dan Andini yang sedang makan diajak oleh teman-temannya untuk karaoke di Blackhole KTV.

"Korban DSA dan saksi GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak Bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan," ujarnya dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke Blackhole KTV. Mereka berkaraoke sambil minum-minuman keras.

"Kemudian hari Rabu pada pukul 00.10 wib korban DSA dan saksi GR disaksikan oleh sekuriti Blackhole KTV, pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok," kata Pasma.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Wanita Sukabumi di Tangan Ronald Anak Anggota DPR

Berdasarkan pengakuan saksi, kata Pasma, pada malam itu Ronald yang diduga dalam kondisi mabuk sempat menendang ke arah kaki kanan Andini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Ronald juga sempat memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras saat cekcok tersebut.

"Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman Tequila sesuai hasil CCTV dan pra-rekrontruksi," kata Pasma.

Pertengkaran terus berlanjut hingga ke parkiran Landmarc. Korban Andini kemudian keluar lift sambil bermain ponsel menuju ke mobil milik Ronald. Sementara tersangka duduk di kursi pengemudi.

Mobil lalu dijalankan oleh Ronald dari parkir belok ke kanan. Sedangkan korban yang saat itu terduduk sebelah kiri pintu mobil seketika terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.

Beberapa saat kemudian sekuriti Landmarc datang dan Ronald turun dari mobil. Andini lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen korban.

"Pada pukul 01.15 WIB saksi GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons," katanya.

Baca Juga: Geger Wanita Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR di Surabaya

"Selanjutnya korban DSA dibawa ke rumah sakit national hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh rumah sakit. kemudian pada pukul 02.30 wib korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya,

Kematian korban ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Lakarsantri dan perkaranya diambil alih oleh Polrestabes Surabaya. Tim penyelidik kemudian mengajukan autopsi di RSUD dr Soetomo hingga akhirnya status kasusnya dinaikan ke penyidikan dan menetapkan Ronald sebagai tersangka.

Polisi kini telah menahan Ronald. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)