SUKABUMIUPDATE.com - Poliandari merupakan bentuk poligami di mana seorang perempuan memiliki dua suami atau lebih pada waktu bersamaan. Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Jumat (06/10/2023).
Melansir dari suara.com, tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini adalah suami pertama bernama HL (60). Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, HL mengaku cemburu dan dendam karena korban FS (suami kedua) menikah siri dengan istri pelaku yakni Hj NU sejak Juni 2020.
HL awalnya menyetujui pernikahan tersebut. Meski begitu, seiring berjalannya waktu, HL merasa cemburu dengan perlakuan istri terhadap suami keduanya.
Sat Reskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel menangkap lima pelaku inti dan satu orang tersangka lain yang membantu pelaku untuk melarikan diri.
Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dihantam Rudal Israel, 198 Warga Palestina Tewas
Para pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menyebabkan tiga korban yang masih satu keluarga tewas. Deretan korban yaitu AB(60), FS(22), SU(40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
B adalah paman FS (suami kedua istri HL), sementara SU adalah paman, saudara kandung dari orangtua FS. "Modus para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya, dendam. Pelaku dendam karena Faisal dan istri pelaku telah menikah siri," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso, dikutip dari Antara dan laman resmi Polrestabes Makassar.
Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September pelaku melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar. Kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS menikahi istrinya secara siri. HL lantas menyuruh MH dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Pura-pura Baik Hati Padahal Aslinya Tidak Suka dengan Kita
Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di Panujuang, Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng Gowa. Kemudian pada Jumat 1 Oktober 2023, para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana. Para pelaku lantas memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman. Akibat penyerangan itu, ketiga korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah diamankan yaitu sebanyak 5 orang pelaku inti yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan.
Tersangka lain yakni MT (54) dianggap merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu. MH dan HM adalah anak dari HL. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah parang, badik, 2 unit sepeda motor, dan busur.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Tersangka lain yaitu MT terancam 9 tahun penjara karena membantu pelaku dan merintangi penyidikan.
Sumber : suara.com