SUKABUMIUPDATE.com - Wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Dini Sera Afrianti atau Andini (27 tahun) tewas setelah dianiaya kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31 tahun). Hasil pemeriksaan tim medis di Surabaya mengungkap sejumlah luka di bagian luar dan dalam tubuh, bahkan 4 tulang iga perempuan single parent ini patah.
Kekinian, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini. Satu persatu cerita terkait kematian tragis Dini, mulai terungkap salah satunya dari tim medis.
Seperti pelaku berupaya mengarang cerita, agar kematian Dini ini karena menderita sakit asam lambung. Melansir suara.com, Ronald berusaha mengelabui pihak rumah sakit saat membawa korban Dini ke National Hospital di Surabaya.
Usai mengetahui kondisi pacarnya melemah, Ronald membawa Dini ke National Hospital, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 02.32 WIB. Kedatangan Dini langsung ditangani tiga orang tenaga kesehatan, mengecek kondisi Dini yang saat itu berada di jok depan mobil.
Dokter yang memeriksa menyatakan Dini telah meninggal 30-40 menit sebelum tiba di rumah sakit. Mengetahui itu, Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI ini berteriak histeris.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Wanita Sukabumi di Tangan Ronald Anak Anggota DPR
National Hospital kemudian merujuk jenazah Dini ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diizinkan untuk membawanya pulang, dan surat kematian juga tak bisa diterbitkan karena status Died on Arrival (DOA).
Akhirnya, jenazah Dini dibawa ke RSUD dr. Soetomo. Dokter jaga forensik di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu langsung menaruh kecurigaan. Pasalnya, kondisi jenazah penuh lebam, sedikit berbeda dengan keterangan Ronald bahwa Dini tewas karena serangan jantung dan asam lambung.
Harapan pelaku membawa pulang jenazah terhalang surat kematian yang membutuhkan kronologi yang jelas. Selain itu, keluarga korban diminta menandatangani surat menolak otopsi, sedangkan saat itu ada keluarga Andini yang hadir.
Ronald kemudian mencoba menyamarkan kematian kekasihnya ini dengan membuat laporan kematian ke Polsek Lakarsantri Surabaya. Jajaran Polsek Lakarsantri sempat mempercayai keterangan Ronald.
Masih dari suara.com, Kanit Reskrim Iptu Samikan mengeluarkan keterangan kepada media bahwa korban meninggal karena asam lambung. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantong kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com pada Rabu (04/10/2023).
Baca Juga: Sudah Firasat? Curhat Wanita Sukabumi yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Hingga kemudian, Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut. Permohonan autopsi diajukan pada Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan sinyal kalau statement awal oleh Polsek Lakarsantri salah, saat itu juga belum diputuskan ada dugaan penganiayaan menunggu hasil autopsi.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan CCTV. Akhirnya pada Jumat (6/10/2023), Ronald ditetapkan sebagai tersangka.
Saat konferensi pers dokter dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo, dr Reni menyampaikan temuan sejumlah luka di tubuh mendiang Dini.
Dari pemeriksaan luar dijumpai luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.
Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.
Baca Juga: Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR dari PKB, Ini Respons Cak Imin
“Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” kata dr. Reni.
Sumber: suara.com