Jokowi Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya

Sabtu 07 Oktober 2023, 07:38 WIB
Menteri ESDM merilis aturan terbaru (mulai berlaku 2 Oktober 2023) tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga | Foto : Pixabay

Menteri ESDM merilis aturan terbaru (mulai berlaku 2 Oktober 2023) tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan seperti tertulis dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.".

Baca Juga: Nobel Perdamaian 2023 Untuk Aktivis Perempuan Iran, Narges Mohammadi

Tujuan penyediaan Alat Memasak Listrik dan Sumber Pendanaan

Penyediaan AML ini pun disebutkan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Ada tiga tujuan yang diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dari penyediaan AML alias rice cooker gratis. Seperti tertulis dalam peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:

a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;

b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Menteri Marves Luhut Binsar Dikabarkan Sakit, Jubir Ungkap Kondisi Terkini

Menteri ESDM Arifin Tasrif, terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Kriteria penerima

Adapun kriteria yang akan menerima penyediaan rice cooker gratis tersebut adalah:

Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Baca Juga: Disperkim Terjunkan Park Ranger Gabung Tim Bebersih Pantai Loji Sukabumi

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian rice cooker tersebut, pada Pasal 10 disebutkan:

(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
a. 1 (satu) set AML;
b. buku petunjuk pengoperasian AML;
c. kartu garansi; dan
d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. menanak nasi;
b. menghangatkan makanan; dan
c. mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;
b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
d. mencantumkan label SNI; dan
e. mencantumkan label tanda hemat energi.
(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya; dan
c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Baca Juga: Lestarikan Mangrove di Pantai Cikadal Sukabumi, Puluhan Warga Tanam 2.500 Pohon

Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."

Sumber : Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)