Jokowi Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya

Sabtu 07 Oktober 2023, 07:38 WIB
Menteri ESDM merilis aturan terbaru (mulai berlaku 2 Oktober 2023) tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga | Foto : Pixabay

Menteri ESDM merilis aturan terbaru (mulai berlaku 2 Oktober 2023) tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan seperti tertulis dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.".

Baca Juga: Nobel Perdamaian 2023 Untuk Aktivis Perempuan Iran, Narges Mohammadi

Tujuan penyediaan Alat Memasak Listrik dan Sumber Pendanaan

Penyediaan AML ini pun disebutkan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Ada tiga tujuan yang diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dari penyediaan AML alias rice cooker gratis. Seperti tertulis dalam peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:

a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;

b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Menteri Marves Luhut Binsar Dikabarkan Sakit, Jubir Ungkap Kondisi Terkini

Menteri ESDM Arifin Tasrif, terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Kriteria penerima

Adapun kriteria yang akan menerima penyediaan rice cooker gratis tersebut adalah:

Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Baca Juga: Disperkim Terjunkan Park Ranger Gabung Tim Bebersih Pantai Loji Sukabumi

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian rice cooker tersebut, pada Pasal 10 disebutkan:

(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
a. 1 (satu) set AML;
b. buku petunjuk pengoperasian AML;
c. kartu garansi; dan
d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. menanak nasi;
b. menghangatkan makanan; dan
c. mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;
b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
d. mencantumkan label SNI; dan
e. mencantumkan label tanda hemat energi.
(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya; dan
c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Baca Juga: Lestarikan Mangrove di Pantai Cikadal Sukabumi, Puluhan Warga Tanam 2.500 Pohon

Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."

Sumber : Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).