SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan seperti tertulis dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.".
Baca Juga: Nobel Perdamaian 2023 Untuk Aktivis Perempuan Iran, Narges Mohammadi
Tujuan penyediaan Alat Memasak Listrik dan Sumber Pendanaan
Penyediaan AML ini pun disebutkan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Ada tiga tujuan yang diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dari penyediaan AML alias rice cooker gratis. Seperti tertulis dalam peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Baca Juga: Menteri Marves Luhut Binsar Dikabarkan Sakit, Jubir Ungkap Kondisi Terkini
Menteri ESDM Arifin Tasrif, terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."
Kriteria penerima
Adapun kriteria yang akan menerima penyediaan rice cooker gratis tersebut adalah:
Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Baca Juga: Disperkim Terjunkan Park Ranger Gabung Tim Bebersih Pantai Loji Sukabumi
Terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian rice cooker tersebut, pada Pasal 10 disebutkan:
(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
a. 1 (satu) set AML;
b. buku petunjuk pengoperasian AML;
c. kartu garansi; dan
d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. menanak nasi;
b. menghangatkan makanan; dan
c. mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;
b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
d. mencantumkan label SNI; dan
e. mencantumkan label tanda hemat energi.
(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya; dan
c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Baca Juga: Lestarikan Mangrove di Pantai Cikadal Sukabumi, Puluhan Warga Tanam 2.500 Pohon
Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."
Sumber : Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023