SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan GRT atau Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung meninggal dunia terhadap warga Sukabumi Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini (28 tahun). Kasus ini jadi sorotan publik karena Ronald diketahui adalah anak anggota DPR RI, Edward Tannur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menceritakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu Ronald dan Andini yang sedang makan diajak oleh teman-temannya untuk karaoke di Blackhole KTV.
"Korban DSA dan saksi GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak Bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan," ujarnya dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke Blackhole KTV. Mereka berkaraoke sambil minum-minuman keras.
"Kemudian hari Rabu pada pukul 00.10 wib korban DSA dan saksi GR disaksikan oleh sekuriti Blackhole KTV, pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok," kata Pasma.
Baca Juga: Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR dari PKB, Ini Respons Cak Imin
Berdasarkan pengakuan saksi, kata Pasma, pada malam itu Ronald yang diduga dalam kondisi mabuk sempat menendang ke arah kaki kanan Andini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Ronald juga sempat memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras saat cekcok tersebut.
"Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman Tequila sesuai hasil CCTV dan pra-rekrontruksi," kata Pasma.
Pertengkaran terus berlanjut hingga ke parkiran Landmarc. Korban Andini kemudian keluar lift sambil bermain ponsel menuju ke mobil milik Ronald. Sementara tersangka duduk di kursi pengemudi.
Mobil lalu dijalankan oleh Ronald dari parkir belok ke kanan. Sedangkan korban yang saat itu terduduk sebelah kiri pintu mobil seketika terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Baca Juga: Sudah Firasat? Curhat Wanita Sukabumi yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Beberapa saat kemudian sekuriti Landmarc datang dan Ronald turun dari mobil. Andini lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen korban.
"Pada pukul 01.15 WIB saksi GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons," katanya.
"Selanjutnya korban DSA dibawa ke rumah sakit national hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh rumah sakit. kemudian pada pukul 02.30 wib korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya,
Kematian korban ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Lakarsantri dan perkaranya diambil alih oleh Polrestabes Surabaya. Tim penyelidik kemudian mengajukan autopsi di RSUD dr Soetomo hingga akhirnya status kasusnya dinaikan ke penyidikan dan menetapkan Ronald sebagai tersangka.
Polisi kini telah menahan Ronald. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.