SUKABUMIUPDATE.com - GRT atau Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap warga Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini (27 tahun). GRT diketahui merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kemudian angkat bicara terkait kasus ini. Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan itu menegaskan, dirinya dan PKB berada di pihak korban. Dia juga meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal.
"Saya dan seluruh keluarga besar PKB berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti (Andini). Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu," tulis Cak Imin, di akun media sosial X @cakiminNOW, dikutip sukabumiupdate.com, Jumat (6/10/2023).
"Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," tegasnya.
Baca Juga: Dimakamkan di Cisaat, Wanita Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR
Cak Imin mengecam tindakan kekerasan hingga pembunuhan. Apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap perempuan.
"Tidak ada tindakan kekerasan apalagi pembunuhan yang bisa dibenarkan, terlebih lagi kepada perempuan. Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah Tuhan YME. AMIN," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membenarkan bahwa GRT merupakan anak dari Edward Tannur.
"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika GRT adalah putranya," kata Cucun dikutip dari Suara.com, Jumat (6/10/2023).
Cucun mengatakan, Fraksi PKB mengutuk keras tindakan pelaku karena melakukan tindakan kekerasan yang berujung kepada meninggalnya korban.
"Bagi Fraksi PKB tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi ini kepada seorang perempuan," kata Cucun.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Jadi Tersangka, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya
Cucun menegaskan PKB selalu berada di garda depan terhadap perlawan tindak kekerasan kepada perempuan, baik di ranah publik maupun domestik.
"Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil," kata Cucun.
Cucun menegaskan kepada Edward untuk mengawal kasus tersebut, kendati terduga pelaku merupakan anaknya sendiri.
"Kami akan meminta kepada saudara Edward Tanur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Cucun.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur atau GR (31 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini (27 tahun). Andini adalah warga Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang menetap di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce kepada awak media, Jumat (5/10/2023), menegaskan penetapan tersangka ini atas dukungan alat bukti.
"Atas dugaan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang disebut-sebut sebagai anggota DPR RI, Edward Tannur. GR bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.