SUKABUMIUPDATE.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur atau GR (31 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini (27 tahun). Andini adalah warga Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang menetap di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce kepada awak media, Jumat (5/10/2023), menegaskan penetapan tersangka ini atas dukungan alat bukti.
"Atas dugaan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Baca Juga: Pandawara Bantu Bersihkan Pantai Loji Sukabumi, Warga Berburu Selfie
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang disebut-sebut sebagai anggota DPR RI, Edward Tannur. GR bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (4/10/2023). Saat itu, korban dan Ronald yang sudah menjalin hubungan asmara itu tengah makan malam dan melanjutkan kegiatannya ke Blackhole KTV (karaoke) atas undangan rekan pelaku.
Keduanya kemudian terlibat cekcok atau perselisihan di tempat hiburan tersebut. Korban dan pelaku kemudian berjalan ke tempat parkiran. "Keterangan saksi GR bahwa pada malam itu telah melakukan penendangan," katanya.
Andini kemudian berjalan menuju mobil milik Ronald dan bersandar ke pintu depan sebelah kiri. Ronald sudah berada di kursi kemudi ternyata menjalankan mobilnya.
Korban yang berada di sisi kiri mobil terjatuh dan terseret hingga kurang lebih 5 meter. "Setelah sekuriti Landmark datang akhirnya GR turun dari mobil dan menaikkan korban ke dalam mobil Innova pada bagian dalam dan dibawa ke apartemen," katanya.
Baca Juga: Mengenal Mental Block, Gangguan Kesehatan Mental yang Bisa Hambat Kesuksesan
Sampai di apartemen, korban sempat dibawa dengan kursi roda. Ronald juga sempat memberikan napas buatan. Karena kondisinya semakin menurun, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit National Hospital.
“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” jelas Kombes Pol Pasma Royce.
Sumber: suara.com