SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini masih dibuka untuk kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran CPNS dan CPPPK tersebut akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.
Para pelamar CPNS yang lolos nantinya akan bekerja di institusi pemerintah, baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan status ASN, sebagian masyarakat mempertanyakan terkait keterlibatan dalam pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS atau PPPK diharuskan netral dari semua golongan dan partai politik (parpol), serta dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. PNS juga harus bebas dari intervensi politik.
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua
Lalu, kembali ramai dipertanyakan soal bolehkah PNS menjadi anggota partai politik? Menjawab hal itu, aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam undang-undang ini, seperti mengutip Tempo.co, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.
Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
Sanksi bagi PNS yang jadi Anggota Parpol
Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: 10 Ciri Anak Laki-laki Kurang Kasih Sayang Orang Tua, Ada Masalah Emosional
Namun, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika:
- Masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat
- Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,
- Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak yang Kurang Perhatian dari Orang Tua, Merasa Kesepian
Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, namun tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.
Sumber: Tempo.co