SUKABUMIUPDATE.COM - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengkritisi adanya dugaan kecerobohan administrasi dalam pengurusan paspor setelah munculnya isu dua kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar.
"Soal rumor ada dua kewarganegaraan Menteri Archandra kalau itu benar, ada kecerobohan dari sisi administrasi," katanya di Jakarta, Senin. Ia mengaku heran apabila persoalan mengurusi atau mengecek admintrasi saja sulit sekali.
Menurut dia, saat ini ada rumor bahwa Archandra dua kewarganegaraan, sementara Indomesia tidak mengenal dengan dwikewarganegaraan. "Seharusnya Lepas status WNI, lalu meminta proses awal lagi untuk menjadi WNI. Untuk itu (status ganda), domain Komisi III DPR RI mitra kerjanya Dirjen Imigrasi," ujarnya.
Namun, Abdul Kharis menegaskan bahwa dirinya sudah konfirmasi ke KJRI Houston, Amerika Serikat, bahwa Menteri Archndra tercatat sebagai status WNI.
Ia juga mendapatkan informasi valid atas status kewarganegaraan Menteri Archandra dari Menteri Luar Negeri RI Retno L. Marsudi. "Saya dapat informasi valid langsung dari Ibu Menlu, artinya (Archandra) tidak mengundurkan diri dari WNI, poinnya di situ," katanya.
Menurut Abdul Kharis, seharusnya permasalah seperti itu bisa diselesaikan sebelum yang bersangkutan dilantik menjadi menteri dengan informasi yang diberikan BIN kepada Presiden.
Namun, dia mempertanyakan apakah BIN diajak komunikasi atau tidak sebelum keputusan pengangkatan menteri tersebut."Semua orang tahu ketika kabar pelantikan Pak Ara (Maruarar Sirait) saja bisa dibatalkan, padahal sudah siap. Jadi, mengenai pergantian menteri hanya Presiden yang tahu," ujarnya.
Selain itu, politikus PKS itu menilai setiap WNI yang mendapatkan status warga negara lain harus melapor dan menanggalkan dahulu status WNI. Menurut dia, relatif banyak WNI yang mempertahankan status WNI meskipun sudah menjadi warga negara lain.
Sebelumnya, muncul pesan berantai pada hari Sabtu (13/8) yang menyebut Arcandra merupakan warga negara Amerika Serikat melalui naturalisasi pada bulan Maret 2012.
Isi pesan berantai tersebut dituliskan bahwa 1 bulan sebelum resmi menjadi WN Amerika Serikat, Arcandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama 5 tahun.