SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Kasus ini dinaikkan oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung dari yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi di Kemendag ini yakni impor gula untuk periode 2015-2023, seperti mengutip Tempo.co.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi Kemendag terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Baca Juga: 5 Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi, Modus Jualan Balon di Bandung
Kemendag, kata Kuntadi, diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
"Selain itu, Kemendag diduga juga memberikan izin impor yang melebihi batas gula maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (3/10/2023) kemarin.
Seiring naiknya kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag ke tahap penyidikan, pihaknya saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kuntadi menegaskan hasilnya belum dapat diinformasikan.
"Hasilnya, mari ditunggu," kata Kuntadi, dikutip via Tempo, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua
Sebelumnya diketahui, setahun lalu yakni tahun 2022, masih seputar kasus korupsi di Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Melansir laman resmi DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menyebut penyelidikan kasus itu menjadi salah satu upaya menyingkap tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi saat dihubungi Parlementaria, Selasa (19/4/2022) lalu.
Baca Juga: 11 Ciri Orang yang Merasa Paling Benar, Suka Berdebat Tapi Tidak Mau Dikritik
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Kemendag mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran.
Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan minyak goreng langka, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin, dikutip via dpr.go.id, Rabu (4/10/2023).
Sumber: Tempo.co | DPR RI