SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa 3 Oktober 2023, kemarin.
Pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu yang paling krusial dalam RUU kali ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer (non-ASN) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan semua itu mayoritas tersebar di instansi daerah.
Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khsususnya Komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan di RUU ASN.
Baca Juga: 11 Ciri Orang yang Pura-Pura Baik Padahal Aslinya Tidak Suka dengan Kita
Demikian juga kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga honorer (non-ASN) hingga stakeholder terkait yang turut serta mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas, sebagaimana dikutip via laman resmi menpan.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Baca Juga: 10 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi, Yuk Bunda Lakukan Hal Ini
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Baca Juga: 12 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Sumber: Menpan RB