SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya telah resmi melarang TikTok Shop untuk beroperasi, terhitung mulai besok Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya banyan keluhan dari UMKM yang kalah saing dari platform asal Tiongkok tersebut.
Dalam pernyataan resminya TikTok mengatakan akan menghormati dan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait peraturan dan hukum yang berlaku di tanah air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia, Selasa, 3 Oktober 2023, sebagaimana dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: 13 Ciri Seseorang Terkena Gangguan Kesehatan Mental, Apa Kamu Mengalaminya?
Dengan demikian, TikTok Indonesia menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk menyediakan layanan penjualan. Aturan itu dimuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. Awal mula penolakan terhadap TikTok Shop bersumber dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai layanan tersebut membuat Indonesia dibanjiri produk impor dengan harga murah, sehingga pedagang lokal kalah saing.
Baca Juga: 10 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi, Yuk Bunda Lakukan Hal Ini
Karena itu, pemerintah mengatur platform tersebut. Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 resmi diterbitkan pada 26 September 2023. Kementerian Perdagangan memberi waktu selama sepekan kepada TikTok Indonesia untuk menghentikan layanan perdagangan, namun hingga hari ini TikTok Shop masih beroperasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan TikTok Indonesia juga sampai saat ini belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik e-commerce. Sehingga, TikTok Shop hanya boleh mempromosikan produk tetapi tidak boleh menyediakan fitur jual beli.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyatakan akan memberikan sanksi apabila TikTok masih terus mengoperasikan fitur transaksi di platformnya. Namun, ia mengatakan TikTok Indonesia kini sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga: 12 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua
Sumber: Tempo.co