SUKABUMIUPDATE.com - RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Delapan fraksi menyatakan setuju dan satu fraksi menyetujui dengan catatan.
Wakil Ketau DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan pengganti UU ASN tersebut.
Baca Juga: Buruh Cantik Asal Cianjur Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Sukalarang Sukabumi
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, seperti dikutip sukabumiupdate.com dari laman resmi DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Dasco pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan UU ASN yang baru tersebut.
"Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disetujui menjadi undang-undang?," tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.
Baca Juga: Menengok Rutinitas Keagamaan Siswa di Masjid Al Fatah SDN Kebonwaru Sukabumi
"Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.
Melansir laman menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga: 10 Ciri-ciri Pantai yang Tercemar, Salah Satunya Seperti Pantai Loji Sukabumi
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (04/08) lalu.
Sumber : dpr ri/menpan