SUKABUMIUPDATE.com - Kasus bullying atau perundungan berujung dengan kekerasan di kalangan siswa SMP tengah menjadi sorotan publik. Sebab, jumlah kasusnya dalam waktu dekat ini bisa terbilang cukup banyak. Teranyar, hal serupa menimpa seorang pelajar SMP di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral beredar di media sosial, terlihat korban yang diketahui berinisial AA (13 tahun) "di-smackdown", diinjak hingga ditendang oleh dua orang pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suara.com, korban dirundung oleh dua pelaku yang merupakan teman sepermainannya, namun berbeda sekolah. Mereka juga pelajar berinisial KD (13) dan MR (13). AA yang saat itu memakai kaus merah dipukuli pada Sabtu (23/9/2023). Namun, hal ini baru viral besoknya.
Sementara itu, aksi perundungan terjadi di area Masjid Darussalam, Kilometer 0,5 Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Awalnya, korban sedang duduk di sebuah kursi. Lalu, lehernya dipiting lehernya salah satu pelaku dengan gaya ala pemain ‘smackdown’.
Baca Juga: Kekerasan di Sekolah Masih Terus Terjadi, P2G: Alarm Keras Pendidikan Nasional
Tindakan itu dilakukan berulang kali hingga korban terjatuh ke lantai dan meringis kesakitan. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melapor ke Polresta Balikpapan. Semua pihak pun diminta datang untuk mediasi dan hasilnya mereka sepakat berdamai.
Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap empat terduga pelaku hingga akhirnya ditetapkan KD dan MR sebagai tersangka. Lalu, keluarga para pelaku dan korban pun hadir. Selain mereka, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan juga dipanggil polisi.
Pihak-pihak itu terdiri dari Kadisdik Kota Balikpapan, kepala sekolah serta perwakilan guru tempat korban dan pelaku bersekolah. Tak lupa Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan.
Meski begitu, perkara tersebut rupanya masih berlanjut. Kasus ini pun sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Mereka tengah melakukan penyelidikan dan akan gelar perkara. Sementara korban juga kekinian telah didampingi.
Pendampingan itu di antaranya berupa visum yang dilakukan pada Minggu (1/9/2023) sore. Secara kasat mata tak ada luka fisik dari tubuh korban. Namun, hal ini bisa diketahui dengan jelas melalui hasil visum. Di sisi lain, polisi juga mengupayakan jalur peralihan.
Tepatnya untuk penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pidnaa di luar peradilan alias diversi pelaku kekerasan. Sebab, para pelaku merupakan anak-anak di bawah umur. Hal ini pun telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 1 angka 7.
Baca Juga: Perundungan Siswa SD di Sukabumi, Ini 10 Ciri Anak Korban Bullying!
Disebutkan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto, penyebab aksi perundungan itu karena korban mengirim direct message (DM) Instagram ke pacar salah satu pelaku. Tak diketahui apa isi pesan tersebut hingga korban berujung dipukuli.
Kemudian, terungkap pula fakta jika kedua tersangka adalah siswa sebuah madrasah. Sementara korban diketahui berasal dari sekolah swasta. Di sisi lain, Kepala Disdik Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa menghebohkan tersebut.
Saat ditanya soal sanksi, Irfan mengatakan pihaknya tidak bisa langsung memberikannya. Kekinian, jajarannya akan melakukan pendekatan dan evaluasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Lalu, mengajak DP3AKB untuk mengedukasi terkait bullying.
SUMBER: SUARA.COM/XANDRA JUNIA INDRIASTI