SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya. Upaya tersebut diketahui saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) selama lebih dari 12 jam pada Jumat (29/9/2023).
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat penggeledahan di Kantor Kementan itu didapati temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud, katanya, diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” kata Ali dikutip dari tempo.co, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga: Penggeledahan di Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK: Hasilnya Belum Bisa Kami Sampaikan
Ali mengatakan, ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bisa dilakukan terhadap pihak manapun yang dimaksud. “Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat agar turut berperan aktif guna menyampaikan informasi perihal perkara Kementan yang tengah ditangani KPK.
“Sampaikan informasi yang benar dan valid perihal perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada tim penyidik,” ucapnya.
Sebelum KPK menggeledah Kantor Kementan di Jakarta Selatan, telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan berlangsung, Mentan Syahrul sedang berada di Roma, Italia guna menghadiri acara Food and Agriculture Organization.
KPK menemukan uang bernilai puluhan miliar rupiah dan mata uang asing. Selain itu, juga ditemukan beberapa senjata api atau senpi yang selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan izin penggunaan.
Hal itu dibenarkan oleh Polda Metro Jaya dan sedang didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan badan Intelejen keamanan Polri. KPK menitipkan 12 pucuk senpi ke Polda Metro Jaya.
SUMBER: TEMPO.CO