SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) sebagai tersangka penganiayaan dalam kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14 tahun) yang viral dan menjadi perhatian publik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
"Udah kemarin (penetapan tersangka)," sebut Kompol Guntar Arif Setyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap dikutip dari Suara.com, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, video penganiayaan oleh MK yang direkam WS viral di media sosial. Aksi bullying tersebut terjadi di salah satu tempat wisata di Kecamatan Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (25/9/2023) lalu.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying Siswa SMP Cimanggu Cilacap, Ini Motif Pelaku Aniaya Korban
Motif tindak kekerasan terhadap anak tersebut diduga lantaran persoalan geng atau kelompok di lingkungan sekolah. Barisan Siswa atau disingkat "Basis" disebut-sebut menjadi biang kerok yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Korban mengaku termasuk menjadi anggota Basis, padahal bukan. Sempat menantang kelompok sekolah lain yang kemudian ketemu dengan pelaku. Pelaku (perundungan) diindikasi sebagai ketua Basis," jelas Kombes Fannky Anu Sugiharto, Kapolresta Cilacap saat jumpa pers, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya, pihak sekolah sudah menginformasikan kepada siswa untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan. Namun siangnya, justru tindak kekerasan terjadi yang kemudian menjadi viral.
"Sebetulnya, para siswa sudah dikumpulkan oleh wakil organisasi kesiswaan (SMP terkait). Sudah disampaikan kepada teman SMP dan masyarakat jika ada beberapa anak yang bolos atau numpang mobil pickup. Namun siangnya terjadi perundungan dari salah satu siswa, yang viral sehingga mengakibatkan sakit," papar dia.
Baca Juga: Penggeledahan di Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK: Hasilnya Belum Bisa Kami Sampaikan
Untuk kedua pelaku, lanjut Fannky, polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
"Kaitan dengan kasus ini tetap kita akan proses menggunakan sistem peradilan anak. Ini berbeda dengan peradilan dewasa. Kita berpegang teguh dari sisi UU yang kita gunakan," ujarnya.
Terkait sistem peradilan anak, menurutnya pelaku tetap terancam hukuman kurungan penjara.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.
Sementara kondisi korban saat ini masih dalam penanganan medis dan sudah melakukan visum. "Ada beberapa luka dan sudah tindakan visum," jelasnya.
SUMBER: SUARA.COM