SUKABUMIUPDATE.com - Kasus bullying atau perundungan Siswa SMP di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mendapat tanggapan dari psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Mantan ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap yang segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelakunya. Ia kemudian memohon, agar pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak maupun sistem peradilan pidana anak, sehingga ada efek jera dan tidak akan mengulangi lagi perilakunya di kemudian hari.
"Pelaku harus diberikan efek jera mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Saya turut mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap yang segera menangkap dan menindaklanjuti pelaku," kata Kak Seto seperti dikutip sukabumiupdate.com di akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap Diisukan Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi
Selain hal itu, Kak Seto juga turut menyoroti perlindungan dan perkembangan korban usai peristiwa perundungan yang tidak hanya mengalami kekerasan secara fisik, namun juga psikis.
"Selain pengobatan luka-lukanya, mohon juga treatment psikologis kepada korban sehingga tidak terguncang jiwanya dan tidak mengalami permasalahan jangka panjang, termasuk mengganggu konsentrasinya untuk belajar di Sekolah," ungkapnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bersama kita, bahwa setiap tindak kekerasan harus segera diambil tindakan yang tegas dan juga dikampanyekan adanya sekolah-sekolah yang ramah anak sehingga para siswa tidak berasa mendapat tekanan yang bisa melakukan tidakan agresif, tapi juga diberi kesempatan untuk menampilkan potensinya yang unik, otentik dan tidak terbandingkan," tandasnya.
Baca Juga: Ayah Sebut Anaknya Trauma, Siswa SD di Sukabumi Di-Bully hingga Patah Tulang
Sebelumnya diberitakan, sebuah cuplikan video yang memperlihatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianiaya oleh sesama siswa viral di media sosial.
Diketahui jika pelaku dan korban merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Polresta Cilacap langsung bergerak setelah menerima laporan penganiayaan ini. Polisi mengaku mendapat laporan dari Kepala Desa Negarajati dan Pasahangan.
Dua jam setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap lima anak yang ada di lokasi saat kejadian. Dua di antaranya jadi terduga pelaku dan tiga lainnya jadi saksi. Keduanya berinisial WS (14 tahun) dan MK (15 tahun).
Kapolresta Cilacap Polda Jateng, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, untuk kedua terduga pelaku, polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
"Kaitan dengan kasus ini tetap kita akan proses menggunakan sistem peradilan anak. Ini berbeda dengan peradilan dewasa. Kita berpegang teguh dari sisi UU yang kita gunakan," ujarnya.
Terkait sistem peradilan anak, menurutnya pelaku tetap terancam hukuman kurungan penjara.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.