SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku bullying yang dilakukan oleh siswa salah satu SMPN di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya berinisial WS (14 tahun) dan MK (15 tahun) yang merupakan pelaku dalam video viral tindakan aksi penganiayaan tersebut.
Kapolresta Cilacap Polda Jateng, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif bullying atau perundungan ini. Ia menyebut pelaku MK tidak terima, korban FF (14 tahun) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis).
Menurut Fannky, kelompok bernama Basis tersebut merupakan semacam geng yang beranggotakan siswa SMPN di Cilacap. Adapun kelompok Basis diketuai oleh MK pelaku penganiayaan yang saat ini diamankan pihak kepolisian.
"Motifnya karena korban mengaku termasuk menjadi anggota Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky kepada awak media di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Kondisi Korban Bullying SMP 2 Cimanggu Cilacap, Sempat Dirawat di RSUD Majenang
Fannky menuturkan, selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu adanya penganiayaan seperti video viral yang beredar.
"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.
Menurut Fannky, peristiwa ini terjadi sepulang sekolah pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu lokasi wisata di Cimanggu Kecamatan Ciracap.
Sekitar 5 orang pelajar kemudian diamankan malam harinya usai Polisi menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu tersebut.
"Sebelum video (penganiayaan) viral ini beredar kami sudah mengamankan terhadap yang diduga pelaku. Karena ada sedikit gangguan di mana beredar informasi ini merupakan tawuran yang besar. Sehingga ada keterlibatan beberapa massa yang mengatasnamakan untuk melakukan tindakan sendiri terhadap pelaku," kata Fannky.
Dari keterangan saksi dan video yang beredar polisi kemudian menetapkan MK dan WS sebagai terduga pelaku penganiayaan. Sedangkan tiga orang pelajar lainnya jadi saksi.
Untuk kedua terduga pelaku, lanjut Fannky, polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
"Kaitan dengan kasus ini tetap kita akan proses menggunakan sistem peradilan anak. Ini berbeda dengan peradilan dewasa. Kita berpegang teguh dari sisi UU yang kita gunakan," ujarnya.
Terkait sistem peradilan anak, menurutnya pelaku tetap terancam hukuman kurungan penjara.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Polri Ungkap Match Fixing Liga 2, Tetapkan 6 Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Video yang memperlihatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianiaya oleh sesama siswa viral di media sosial.
Diketahui jika pelaku dan korban merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Video itupun membuat orang yang melihatnya merasa geram. Bagaimana tidak, melansir dari Suarapurwokerto.id, dalam video yang viral di media sosial itu pelaku menganiaya korban secara brutal pada bagian yang vital seperti kepala, perut dan dada.
Dalam video, pelaku menghajar korban dengan lutut, menendang hingga terjungkal, dan menendang kepala ketika sudah terkapar. Penganiayaan terus dilakukan.
Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.
Di akhir video, pelaku sempat bergaya ke arah kamera. Tidak tampak belas kasih setelah menganiaya korban hingga terkapar. Pelaku justru tampak puas.