Kasus Pembacokan Pelajar di Sukabumi, Diversi dalam Kacamata Hukum Indonesia

Rabu 27 September 2023, 18:30 WIB
Kasus Pembacokan Pelajar di Sukabumi, Diversi dalam Kacamata Hukum Indonesia | Foto : ist

Kasus Pembacokan Pelajar di Sukabumi, Diversi dalam Kacamata Hukum Indonesia | Foto : ist

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku kejahatan yang masuk kategori anak tetap dilindungi oleh hukum, sehingga ada istilah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini seperti penanganan hukum kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi Kamis (21/9/2023) lalu.

Dalam Sistem Peradilan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan harus mengedepankan aspek penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan atau diversi. Terbaru, polisi menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial YK (15 tahun) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi.

Terkait penerapan diversi dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, redaksi sukabumiupdate.com telah merangkum dari berbagai sumber terkait Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Simak informasinya!

Diversi dalam Hukum Indonesia

Ketua Mahkamah Agung RI periode sebelumnya, Muhammad Hatta Ali, telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikeluarkan.

Baca Juga: Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Poin penting PERMA, sebagaimana merujuk laman resmi Mahkamah Agung RI disebutkan, Hakim wajib menyelesaikan persoalan ABH dengan acara Diversi. Disamping itu, PERMA ini memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian pidana anak mengingat belum ada regulasi yang memuat hukum acara khusus diversi Sistem Peradilan Pidana Anak.

Masih menyoal Diversi dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, Sistem Peradilan Pidana Anak sendiri merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH.

Secara umum, ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses Diversi, antara lain Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sejumlah lembaga itu menangani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif.

Kemudian, menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan Anak
  • Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
  • Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Menurut PERMA 4 tahun 2014, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Adapun mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Hukum bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian langsung mencapai keadilan bagi korban, mengingat masih meninggalkan permasalahan yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum.

Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut Diversi ini. Ya, institusi penghukuman bukan jalan satu-satunya untuk menyelesaikan permasalahan anak, karena justru rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran hak anak di dalamnya.

Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan keadilan restoratif untuk mengakomodasi penyelesaian perkara soal anak.

Lebih lanjut, dalam PERMA 4 tahun 2014, dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Diversi juga berlaku untuk anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana termaktub dalam pasal 2.

Aturan tersebut sesuai dengan pemberlakuan diversi dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, yang mana terduga pelaku YK berumur 15 tahun dan MFM masih berumur 14 tahun.

Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, terhadap YK, ABH di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, polisi menerapkan aturan wajib lapor dua kali dalam satu minggu atau hingga hasil proses diversi keluar.

Kemudian, lanjut Tommy, berdasarkan peraturan yang berlaku terkait penanganan hukum terhadap ABH, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara, maka penyidik tidak melakukan penahanan kepada YK.

Di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, penyidik menerapkan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 sebagaimana perubahan atas UU No 35 tahun 2014 terkait dengan perlidungan anak yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kronologi kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi

Diketahui, polisi berhasil mengamankan 9 remaja yang diduga terlibat aksi penganiayaan seorang pelajar, MFM (14 tahun) yang terjadi di depan konter handphone di Jalan Cimuncang RT. 01/07 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sembilan remaja tersebut diamankan Polisi di salah satu sekolah madrasah Tsanawiyah di Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (22/9/2023) sekitar jam 09.00 WIB.

Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh, YK (15 tahun), salah satu dari 9 remaja yang telah diamankan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri yang diduga diakibatkan terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit dan harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)