SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku kejahatan yang masuk kategori anak tetap dilindungi oleh hukum, sehingga ada istilah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini seperti penanganan hukum kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi Kamis (21/9/2023) lalu.
Dalam Sistem Peradilan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan harus mengedepankan aspek penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan atau diversi. Terbaru, polisi menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial YK (15 tahun) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi.
Terkait penerapan diversi dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, redaksi sukabumiupdate.com telah merangkum dari berbagai sumber terkait Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Simak informasinya!
Diversi dalam Hukum Indonesia
Ketua Mahkamah Agung RI periode sebelumnya, Muhammad Hatta Ali, telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikeluarkan.
Baca Juga: Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP
Poin penting PERMA, sebagaimana merujuk laman resmi Mahkamah Agung RI disebutkan, Hakim wajib menyelesaikan persoalan ABH dengan acara Diversi. Disamping itu, PERMA ini memuat tata cara pelaksanaan diversi yang menjadi pegangan Hakim dalam penyelesaian pidana anak mengingat belum ada regulasi yang memuat hukum acara khusus diversi Sistem Peradilan Pidana Anak.
Masih menyoal Diversi dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, Sistem Peradilan Pidana Anak sendiri merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH.
Secara umum, ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses Diversi, antara lain Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sejumlah lembaga itu menangani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif.
Kemudian, menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:
- Mencapai perdamaian antara korban dan Anak
- Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
- Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak
Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua
Menurut PERMA 4 tahun 2014, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Adapun mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Hukum bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian langsung mencapai keadilan bagi korban, mengingat masih meninggalkan permasalahan yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum.
Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut Diversi ini. Ya, institusi penghukuman bukan jalan satu-satunya untuk menyelesaikan permasalahan anak, karena justru rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran hak anak di dalamnya.
Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan keadilan restoratif untuk mengakomodasi penyelesaian perkara soal anak.
Lebih lanjut, dalam PERMA 4 tahun 2014, dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Diversi juga berlaku untuk anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana termaktub dalam pasal 2.
Aturan tersebut sesuai dengan pemberlakuan diversi dalam kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, yang mana terduga pelaku YK berumur 15 tahun dan MFM masih berumur 14 tahun.
Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, terhadap YK, ABH di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, polisi menerapkan aturan wajib lapor dua kali dalam satu minggu atau hingga hasil proses diversi keluar.
Kemudian, lanjut Tommy, berdasarkan peraturan yang berlaku terkait penanganan hukum terhadap ABH, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara, maka penyidik tidak melakukan penahanan kepada YK.
Di kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi, penyidik menerapkan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 sebagaimana perubahan atas UU No 35 tahun 2014 terkait dengan perlidungan anak yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kronologi kasus pelajar bacok pelajar di Kebonpedes Sukabumi
Diketahui, polisi berhasil mengamankan 9 remaja yang diduga terlibat aksi penganiayaan seorang pelajar, MFM (14 tahun) yang terjadi di depan konter handphone di Jalan Cimuncang RT. 01/07 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sembilan remaja tersebut diamankan Polisi di salah satu sekolah madrasah Tsanawiyah di Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (22/9/2023) sekitar jam 09.00 WIB.
Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh, YK (15 tahun), salah satu dari 9 remaja yang telah diamankan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri yang diduga diakibatkan terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit dan harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.