SUKABUMIUPDATE.com - Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyebut nama Dito Ariotedjo ikut menerima uang sebesar Rp 27 miliar. Selain nama Dito (kini Menpora RI) Irwan Hermawan juga mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Hal itu diungkap Irwan Hermawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Melansir dari Tempo.co, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yaitu: untuk terdakwa eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif; eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Pj Wali Kota Sukabumi Tuntaskan Program Fahmi-Andri
Di persidangan, Irwan Hermawan mengaku mereka mengeluarkan uang Rp 75 miliar untuk mengamankan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diberikan ke sejumlah pihak yang dianggap bisa menutupi perkara ini. Pertama mereka menyerahkan Rp 15 miliar dan kedua Rp 60 miliar.
Hakim Ketua Fahzal Hendri pun bertanya, siapa pihak yang memerintahkannya menyerahkan sejumlah uang tersebut. Irwan pun menyebut nama Anang Achmad Latif.
"Saya jelaskan dulu background-nya. Disaat mendapat banyak tekanan seperti itu, Pak Anang datang ke Pak Galumbang, untuk minta tolong bagaimana caranya menyelesaikan (kasusnya)," kata Irwan.
Baca Juga: Kamu Tahu Gak Sih? Ternyata 11 Kebiasaan Ini Dapat Merusak Kinerja Otak Lho
Kemudian Hakim bertanya, selain uang Rp75 miliar, apakah ada pemberian ke pihak lain, guna mengamankan perkara BTS 4G. Dijawab Irwan ada pemberian Rp 27 miliar.
"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung, tapi saya titip ke teman namanya Resi lewat Windy juga," kata Irwan.
"Titip sama siapa?" cecar Hakim.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.
Hakim mencecar sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo pak," jawabnya.
"Dito Ariotedjo, siapa itu? Enggak tahu saya orangnya," tanya Hakim.
Baca Juga: Hari Libur Bulan September 2023, Apakah Tanggal 29 Cuti Bersama?
"Jadi, pada saat Pak Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian ini, Pak Windu pada saat itu memperkenalkan saya ke orang namanya ke Haji Oni," jawabnya.
Hakim kemudian bertanya siapa sosok dari Haji Oni, namun Irwan mengaku tidak terlalu mengenalkan. "Lalu beliau (Haji Oni), besoknya menitip pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi. Untuk berikutnya langsung saja berurusan, berhubungan dengan Haji Oni, tapi tidak dengan orang yang kemarin," kata Irwan menjelaskan.
"Artinya orang yang kemarin itu adalah Windu dan saya. Jadi pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus ajak Pak Anang untuk langsung berhubungan," paparnya.
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung di Liga 1, Oktober lawan Persebaya hingga Borneo FC
Irwan mengaku memang pernah bertemu dengan Dito, namun hanya sekali. "Saya pernah bertemu sekali di rumah di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," ucapnya.
Kemudian, dalam kesaksiannya Irwan juga mengaku sempat takut untuk mengungkapkan aliran dana itu kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pasalnya, dia mengaku sempat mendapatkan teror.
"Sebelumnya, saya belum berani berbicara, karena pada saat itu saya takut, diantara penerima itu (uang) adalah orang-orang kuat dan berpengaruh," kata Irwan. "Saya takut ada teror yang keluarga saya alami, termasuk istri saya, ada orang yang tidak dikenal datang kerumah hingga teror lainnya."
Baca Juga: Gunung Manglayang Cireunghas Sukabumi Terbakar Lagi, Ini Dugaan Penyebabnya
Dia menyatakan baru membuka hal itu pada Mei 2023. Irwan menyatakan keputusan untuk membuka aliran dana itu setelah dia berkonsultasi dengan pengacara hingga penyidik. "Saya disuruh berbicara apa adanya. Sehingga saya memberanikan diri untuk berbicara," kata dia.
Perintah penyerahan uang dari Anang Achmad Latif. Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra. "Pak Nistra. Beliau orang politik, staf anggota DPR. Dan dari K1 yang saya duga adalah komisi satu," ungkapnya.
Irwan menyatakan tak menyerahkan uang itu secara langsung, melainkan melalui Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Baca Juga: 10 Tanda Orang-orang yang Selalu Merasa Iri, Apa Kamu Salah Satunya?
Windi pun membenarkan cerita Irwan itu. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang tersebut. Windi menyatakan diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra.
"Saya dapat nomor Nistra dengan kode K1. Saya tanya ke Pak Anang K1 itu apa, ternyata untuk komisi satu," kata Windi.
Windi menyatakan menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap. "Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.
Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Akan tetapi Sugiono membantah pernah menerima dana sebesar Rp 70 miliar dari korupsi BTS tersebut.
Baca Juga: Ribuan Produk UMKM Dipasarkan di Bazar HUT ke-78 TNI Kodim 0622 Sukabumi
Terkait dengan uang Rp 27 miliar dalam kasus ini sempat menjadi misteri. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo turut terseret terkait aliran uang dalam kasus tersebut.
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa 4 Juli 2023. Pengembalian uang itu sehari setelah Menpora Dito diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 3 Juli 2023.
Maqdir saat itu memang tidak menyebut nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun kata dia, pihak yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara BTS 4G. "Kalau sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.