SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan kasus korupsi BTS mengungkap fakta baru setelah dua saksi mahkota Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Melansir dari Tempo.co, Irwan dan Windi menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yaitu: untuk terdakwa eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif; eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Menpora Diperiksa Dua Jam dengan 25 Pertanyaan di Kejagung Soal Korupsi BTS
Irwan sempat takut ungkap aliran dana ke Komisi I
Dalam kesaksiannya, Irwan mengaku sempat takut untuk mengungkapkan aliran dana itu kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pasalnya, dia mengaku sempat mendapatkan teror.
"Sebelumnya, saya belum berani berbicara, karena pada saat itu saya takut, diantara penerima itu (uang) adalah orang-orang kuat dan berpengaruh," kata Irwan. "Saya takut ada teror yang keluarga saya alami, termasuk istri saya, ada orang yang tidak dikenal datang kerumah hingga teror lainnya."
Dia menyatakan baru membuka hal itu pada Mei 2023. Irwan menyatakan keputusan untuk membuka aliran dana itu setelah dia berkonsultasi dengan pengacara hingga penyidik.
"Saya disuruh berbicara apa adanya. Sehingga saya memberanikan diri untuk berbicara," kata dia.
Baca Juga: Johnny G Plate Siap Jadi JC untuk Bongkar Korupsi BTS, Kejagung: Silahkan
Perintah penyerahan uang dari Anang Achmad Latif
Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
"Pak Nistra. Beliau orang politik, staf anggota DPR. Dan dari K1 yang saya duga adalah komisi satu," ungkapnya.
Irwan menyatakan tak menyerahkan uang itu secara langsung, melainkan melalui Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Windi pun membenarkan cerita Irwan itu. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang tersebut. Windi menyatakan diminta Anang Achmad Latif untuk menghubungi Nistra.
Baca Juga: Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin SIM
"Saya dapat nomor Nistra dengan kode K1. Saya tanya ke Pak Anang K1 itu apa, ternyata untuk komisi satu," kata Windi.
Windi menyatakan menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap. "Saya serahkan Rp 70 M dengan dua kali penyerahan. Pertama di sebuah rumah kedua di Hotel Aston daerah Sentul," tutur Windi.
Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Akan tetapi Sugiono membantah pernah menerima dana sebesar Rp 70 miliar dari korupsi BTS tersebut.
Sumber: Tempo.co