SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Kepolisian terus berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, salah satunya dengan cara menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk menerapkan sistem merit poin atau pengurangan poin pada SIM bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem baru ini tengah dikembangkan dan diminta untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Melansir dari Tempo.co, menurut Kapolri, sistem ini akan memberikan pengurangan poin pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.
Baca Juga: Tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polres Bantul Usulkan Konsep Uji SIM Baru
"Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata Sigit, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Selasa, 26 September 2023.
Jenderal bintang empat ini menilai sosialisasi sistem merit poin ini perlu dilakukan dengan kuat untuk menghindari risiko penolakan dan protes dari masyarakat.
Selain itu, pengendara juga bisa lebih berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengurangi poin yang berisiko pencabutan SIM.
"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus, namun sosialisasinya harus kuat agar bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Sigit.
Baca Juga: Jual Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online, Polisi: Masih Didalami Penyidik
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem merit ini dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Mekanismenya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal dan akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, kemudian pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan akan dikurangi lima poin. Jika 12 poin awal itu habis, maka SIM akan dicabut dan harus dilakukan pembuatan SIM kembali.
Baca Juga: STNK Bakal Pakai Chip dan Berbentuk Kartu, Ini Kata Korlantas
Ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin awal, yakni tabrak lari. Pelanggaran ini akan menghabiskan 12 poin tersebut dan SIM akan dicabut secara permanen oleh pengadilan.